Auditor Ujung Tombak Sertifikasi Halal

Jakarta, MINA – Dalam Undang Undang Jaminan Prodah (UU JPH) No. 33 Tahun 2014, salah satu persyaratan auditor halal adalah memiliki sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia (). Sertifikasi ini penting untuk memastikan kompetensi auditor yang merupakan ujung tombak dalam proses sertifikasi halal.

“MUI sebagai lembaga yang ditunjuk UU, kemudian menugaskan Lembaga Sertitikasi Profesi (LSP) Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI) untuk melakukan sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup auditor halal yang sudah disetujui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” kata Nur Wahid Kepala LSP LPPOM MUI di Jakarta, Rabu (20/11).

Saat ini, dikatakannya acuan standar yang digunakan adalah Standar Kompetensi Kerja (SKK) Khusus Auditor Halal yang dibuat oleh MUI. “Memang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Auditor Halal sudah disahkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI, LSP LPPOM MUI pun melakukan penyesuaian dengan mendaftarkan verifikasi skema sertifikasi auditor halal berdasarkan SKKNI tersebut ke BNSP,” ujarnya.

Dengan kondisi ini, LSP LPPOM MUI sebenarnya sudah siap menjalankan amanah UU untuk melakukan sertifikasi auditor halal. Apalagi dengan adanya surat penunjukan dari MUI yang merupakan lembaga yang mendapatkan amanah langsung dari UU. “Kami siap melakukan sertifikasi Auditor Halal,” tegas Nur Wahid.

Namun kesiapan LSP LPPOM MUI tersebut belum mendapat respons calon auditor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal lain. Terbukti sampai saat ini belum ada satu pun calon auditor halal yang mendaftar ke LSP.

Sementara menurut Noer Ardianti, staf LSP LPPOM MUI, saat ini memang sudah ada beberapa orang yang menanyakan perihal sertifikasi auditor halal. “Sampai detik ini belum ada tindak lanjut dengan mengisi formulir APL 01 dan APL 02, juga bukti administratif lainnya sebagai bentuk pendaftaran resmi,” jelas Ardianti.

Situasi ini tidak membuat kepala LSP LPPOM MUI risau, “Tidak ada masalah, kami bisa konsentrasi untuk melakukan sertifikasi penyelia halal dan auditor halal MUI sendiri.”

Untuk mempermudah akses informasi, LSP LPPOM MUI sudah merangkum informasi terkait proses sertifikasi auditor halal dan persyaratannya dalam sebuah brosur yang dapat diunggah di website www.lsphalalmui.com. (R/R03/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.