Den Haag, MINA – Aung San Suu Kyi, Pemimpin de facto Myanmar hadir di Pengadilan Internasional (ICJ) di Den Haag pada Selasa (10/12).
Dia akan membuat komentarnya membela Myanmar di pengadilan pada Rabu (11/12), demikian dikutip dari Aljazeera.
Selama sidang tiga hari, tim hukum Gambia akan meminta hakim ICJ untuk “tindakan sementara” untuk melindungi Rohingya sebelum kasus ini didengar secara penuh.
Kasus ini merupakan upaya hukum internasional pertama untuk membawa Myanmar ke pengadilan atas dugaan pembunuhan massal minoritas Rohingya pada tahun 2017, terjadi setelah Gambia pada 11 November mengajukan surat di ICJ, menuduh Myanmar melanggar Konvensi Genosida 1948.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Sementara Kantor Aung San Suu Kyi mengatakan, dia akan berpartisipasi dalam sidang dan memimpin tim negaranya untuk “membela kepentingan nasional”.
Beberapa demonstrasin untuk melawannya diperkirakan akan terjadi dalam beberapa hari mendatang di Kota Belanda.
Myanmar telah lama membantah tuduhan genosida dan sebagian besar dugaan kekerasan yang ditargetkan oleh militer, mengatakan bahwa tindakannya dimaksudkan untuk melindungi negara itu dari “militan” Rohingya. Ia berjanji akan menghukum tentara yang terlibat dalam kasus itu.
Lebih dari 700.000 Rohingya, minoritas yang sebagian besar Muslim, melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh setelah tindakan keras berdarah pada 2017 oleh militer Myanmar, yang disimpulkan oleh penyelidik PBB dilakukan dengan “niat genosidal”. (T/Ais/P2)
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu
Mi’raj News Agency (MINA)