Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayo I’tikaf

Bahron Ansori - Sabtu, 1 Mei 2021 - 08:28 WIB

Sabtu, 1 Mei 2021 - 08:28 WIB

21 Views

Oleh Bahron Ansori, wartawan MINA

Orang mukmin yang berpuasa, menjelang 10 hari terakhir biasa melakukan I’tikaf di masjid. Tentu saja tujuannya ingin bisa meraih kesempurnaan Ramadhan. Apa dan bagaimana sebenarnya I’tikaf itu, akan diulas dalam artikel singkat ini.

Secara bahasa, I’tikaf berarti menetap pada sesuatu. Sementara menurut istilah syar’i, I’tikaf berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat.(Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/1699).

Lalu, apa saja dalil yang menganjurkan seorang mukmin yang berpuasa dan memasuki sepuluh hari terakhir melakukan I’tikaf? Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa I’tikaf itu sunnah, bukan wajib kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya bernadzar untuk melaksanakan I’tikaf.”(Al Mughni, 4/456)

Baca Juga: Aksi Kebaikan, Dompet Dhuafa Lampung Tebar 1445 Makanan Berbuka dan Takjil

Dari Abu Hurairah, ia berkata,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ عَشْرَةَ أَيَّامٍ ، فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari no. 2044).

Kapan waktu I’tikaf

Waktu I’tikaf yang lebih afdhol adalah di akhir-akhir ramadhan (10 hari terakhir bulan Ramadhan) sebagaimana hadits ‘Aisyah, ia berkata,

Baca Juga: Masjid Sekayu Semarang Cikal Bakal Pembangunan Masjid Agung Demak

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.” (HR. Bukhari no. 2026 dan  Muslim no. 1172).

Apa tujuan, dan di mana I’tikaf dilakukan?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dengan tujuan untuk mendapatkan malam lailatul qadar, untuk menghilangkan dari segala kesibukan dunia, sehingga mudah bermunajat dengan Rabbnya, banyak berdo’a dan banyak berdzikir ketika itu.(Latho-if Al Ma’arif, hal. 338)

Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

Baca Juga: Berkah Ramadhan, Wahdah Tebar Paket Sembako

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (Qs. Al Baqarah: 187).

Dalil lain yang menunjukkan bahwa I’tikaf itu dilakukan di masjid adalah seperti yang dilakukan juga oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para istri beliau pun melakukannya di masjid. Tidak pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan istri-istrinya melakukan I’tikaf di rumah.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa disyaratkan melakukan I’tikaf di masjid.” (Fathul Bari, 4/271). Termasuk wanita, ia boleh melakukan I’tikaf sebagaimana laki-laki, tidak sah jika dilakukan selain di masjid.(Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13775).

Berdasarkan hadits di atas, maka I’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja, selama masjid itu memang digunakan untuk beribadah. Menurut Imam Bukhari dan para ulama I’tikaf boleh dilakukan di masjid mana pun. Sebab ayat yang memerintahkan I’tikaf itu bersifat umum.

Baca Juga: Riska Gelar Anjangsana Sosial di Rumah Belajar Merah Putih Cilincing

Menurut mayoritas ulama, i’tikaf disyari’atkan di semua masjid karena keumuman firman Allah di atas (yang artinya) “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” Imam Malik mengatakan bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja (asal ditegakkan shalat lima waktu di sana, pen) karena keumuman firman Allah Ta’ala,

وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (Qs. Al Baqarah: 187). Ini juga menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i. Namun Imam Asy Syafi’i rahimahullah menambahkan syarat, yaitu masjid tersebut diadakan juga shalat Jum’at.(Al Mughni, 4/462). Tujuannya di sini adalah agar ketika pelaksanaan shalat Jum’at, orang yang beri’tikaf tidak perlu keluar dari masjid.

Wanita boleh beri’tikaf

Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan istri beliau untuk beri’tikaf.  ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

Baca Juga: Masjid Jami’ Aulia Pekalongan Usianya Hampir Empat Abad

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِى اعْتَكَفَ فِيهِ – قَالَ – فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau. Dia (Yahya bin Sa’id) berkata: Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.”(HR. Bukhari no. 2041).

Dari ‘Aisyah, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.”(HR. Bukhari no. 2026 dan  Muslim no. 1172).

Namun wanita boleh beri’tikaf di masjid asalkan memenuhi 2 syarat: (1) Meminta izin suami dan (2) Tidak menimbulkan fitnah (godaan bagi laki-laki) sehingga wanita yang i’tikaf harus benar-benar menutup aurat dengan sempurna dan juga tidak memakai wewangian. (Shahih Fiqh Sunnah, 2/151-152).

Baca Juga: Ini Lima Hikmah Puasa Ramadhan Sebagai Pendidikan Ruhiyah

Lama waktu berdiam di masjid

Para ulama sepakat bahwa I’tikaf tidak ada batasan waktu maksimalnya. Namun mereka berselisih pendapat berapa waktu minimal untuk dikatakan sudah beri’tikaf. Bagi ulama yang mensyaratkan I’tikaf harus disertai dengan puasa, maka waktu minimalnya adalah sehari.

Ulama lainnya mengatakan dibolehkan kurang dari sehari, namun tetap disyaratkan puasa. Imam Malik mensyaratkan minimal sepuluh hari. Imam Malik  juga memiliki pendapat lainnya, minimal satu atau dua hari. Sedangkan bagi ulama yang tidak mensyaratkan puasa, maka waktu minimal dikatakan telah beri’tikaf adalah selama ia sudah berdiam di masjid dan di sini tanpa dipersyaratkan harus duduk.

Yang tepat dalam masalah ini, I’tikaf tidak dipersyaratkan untuk puasa, hanya disunnahkan (Shahih Fiqh Sunnah, 2/153). Menurut mayoritas ulama, I’tikaf tidak ada batasan waktu minimalnya, artinya boleh cuma sesaat di malam atau di siang hari.(Shahih Fiqh Sunnah, 2/154). Al Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan I’tikaf pada I’tikaf yang sunnah atau I’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).”(Al Inshof, 6/17).

Baca Juga: Tujuh Pesohor Non-Muslim Ini Pandai Baca Al-Quran, bahkan Hafal Sebagian Suratnya

Apa yang membatalkan I’tikaf

Setidaknya menurut para ulama ada beberapa hal yang membuat I’tikaf seseorang menjadi batal antara lain. Pertama, keluar masjid tanpa alasan syar’i dan tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak. Kedua, jima’ (bersetubuh) dengan istri berdasarkan surat Al Baqarah ayat 187. Ibnul Mundzir telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa yang dimaksud mubasyaroh dalam surat Al Baqarah ayat 187 adalah jima’ (hubungan intim)(Fathul Bari, 4/272).

Apa yang boleh dilakukan ketika I’tikaf

Yang boleh dilakukan oleh orang yang I’tikaf anatara lain adalah, pertama, keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid.

Baca Juga: Ramadhan Sebagai Bulan Transformasi (Bagian 3)

Kedua, melakukan hal-hal mubah seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain. Ketiga, istri mengunjungi suami yang beri’tikaf dan berdua-duaan dengannya. Keempat, mandi dan berwudhu di masjid. Kelima, membawa kasur untuk tidur di masjid.

Kapan mulai masuk dan keluar masjid

Jika ingin beri’tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan, maka seorang yang beri’tikaf mulai memasuki masjid setelah shalat Shubuh pada hari ke-21 dan keluar setelah shalat shubuh pada hari ‘Idul Fithri menuju lapangan. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits ‘Aisyah, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِى اعْتَكَفَ فِيهِ – قَالَ – فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau. Dia (Yahya bin Sa’id) berkata: Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.”(HR. Bukhari no. 2041).

Baca Juga: Dompet Dhuafa Lampung Berbagi Ratusan Paket Makanan

Namun para ulama madzhab menganjurkan untuk memasuki masjid menjelang matahari tenggelam pada hari ke-20 Ramadhan. Mereka mengatakan bahwa yang namanya 10 hari yang dimaksudkan adalah jumlah bilangan malam sehingga seharusnya dimulai dari awal malam.

Adab I’tikaf

Hendaknya ketika beri’tikaf, seseorang menyibukkan diri dengan melakukan ketaatan seperti berdo’a, dzikir, bershalawat pada Nabi, mengkaji Al Qur’an dan mengkaji hadits. Dan dimakruhkan menyibukkan diri dengan perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat.(Shahih Fiqh Sunnah, 2/150-158)

Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memberikan kita kekuatan untuk mengamalkan I’tikaf sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan tahun ini, wallahua’lam. (A/RS3/RS2)

Baca Juga: MUI-KPI Pantau Tayangan Ramadhan 1445H

(dari berbagai sumber)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Khadijah
Indonesia
Internasional