Bahaya Mengonsumsi Darah

lady
Lady Yulia.(Foto: )

Oleh : Lady Yulia, Pemerhati Makanan dan Pelaksana pada Subdit Produk Halal, Kementerian Agama RI

Hukum Islam dapat dipahami  muslim secara rasional, terperinci dan menyeluruh dalam hukum-hukum yang bersifat kepatuhan (ta’abbudi). Hukum-hukum Islam yang ditetapkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala bagi hamba-Nya mengandung rahasia-rahasia Sang Pencipta untuk kebaikan kehidupan manusia di dunia dan akhirat.

Kepatuhan dalam melaksanakan hukum Islam sebagaimana disebutkan sebelumnya, seharusnya menjiwai setiap tingkah laku kita dalam mengisi kesempatan hidup yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala berikan. Tetapi tetap saja perilaku manusia sangat beragam dalam menyikapai perintah dan larangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Fenomena yang berbanding terbalik dari kepatuhan hamba kepada Sang Pencipta sering kali terjadi dan seakan dianggap hal yang biasa. Meskipun kemudaratan dari apa yang dilakukan sudah jelas dan nyata adanya. Tetapi masih saja kebanggaan dan prestise terhadap ketidakpatuhan itu semakin menjadi-jadi. Sebagaimana berkembangnya pada kalangan tertentu kebiasaan mengonsumsi yang tak biasa atau yang sering disebut penikmatnya dengan  makanan ekstrim, seperti mengonsumsi .

Darah hewan mereka konsumsi dengan cara langsung diminum atau diolah untuk menjadi marus, sosis, tepung dan lain sebagainya. Atau darah hewan dijadikan sebagai minuman rutin untuk tujuan penambah tenaga atau sebagai obat oleh komunitas tertentu. Bahkan merambah sebagai gaya hidup komunitas yang mengatasnamakan kemajuan dalam pergaulan.  Nauzubillahiminzalik.

Hukum mengonsumsi darah sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam QS. Al-Baqarah ayat 173:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah dan daging babi dan (daging)  hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya) bukan karena  menginginkannya  dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Dan juga dalam QS. Al-Maidah ayat 3:

…حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala…”

Dalam hal ini darah adalah bagian dari tubuh hewan yang haram untuk dimakan. Sebagaimana ketentuan penyembelihan secara Islam di mana harus mengalirkan darah hewan keluar tubuh secara cepat. Yaitu dengan  menggunakan pisau tajam dan memotong saluran makan, saluran napas serta dua saluran pembuluh darah sehingga darah mengalir deras keluar tubuh dan tidak ada yang terserap ke dalam daging.

Darah merupakan cairan yang terdapat pada semua makhluk hidup tingkat tinggi (kecuali tumbuhan) yang berperan menyampaikan oksigen dan zat-zat yang dibutuhkan jaringan tubuh, membawa bahan-bahan kimia hasil metabolisme, dan juga sebagai pertahanan tubuh terhadap bakteri dan virus atau mikroorganisme lainnya. Dalam hal ini darah berfungsi sebagai sarana transportasi.

Peran utama darah pada hewan adalah membawa oksigen dari paru-paru atau insang ke seluruh tubuh. Dalam  darah terdapat hemoglobin yang berfungsi membawa oksigen. Hemoglobin adalah senyawa organik yang kompleks mengandung zat besi dan globin. Hemoglobin bergabung dengan oksigen di paru-paru yang kemudian terbentuk oksihemoglobin.

Di samping itu, darah di dalam tubuh juga berfungsi sebagai kendaraan vitamin, hormon, protein, gula, lemak dan zat-zat lain yang dibutuhkan tubuh. Tetapi darah juga membawa sisa hasil metabolisme yang mengandung racun dan produk limbah seperti urea, asam urat, keratin dan karbon dioksida yang akan dikeluarkan melalui alat pembuangan.

Dengan demikian ketika darah telah keluar dari tubuh hewan, artinya darah hewan tersebut akan mudah menjadi media berkembanganyanya virus, bakteri, kuman, dan mikroorganisme berbahaya lainnya. Jika darah dikonsumsi maka akan meningkatkan jumlah zat bernahaya didalam tubuh. Zat berbahaya yang terkandung pada tubuh hewan akan menjadi parasit  didalam tubuh orang yang mengonsumsinya. Dengan ini meningkatnya jumlah dan jenis mikroba penyebab penyakit yang semakin bersarang di dalam tubuh.

Mikroba tersebut akan mengalir ke seluruh tubuh dan bereaksi dengan zat-zat yang ada di dalam tubuh. Sifat darah yang mengandung banyak mineral, sangat memungkinkan terjadinya reaksi kimia berbahaya dalam tubuh. Di mana pada kondisi tubuh seseorang yang mampu memicu terjadinya  reaksi pengendapan atau pembekuan dalam aliran darah,  akibat masuknya darah hewan ke dalam tubuh manusia, akan menyebabkan terkendalanya transportasi oksigen di dalam tubuh. Oleh karena itu hal ini akan memicu kondisi koma, bahkan kematian.

Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala sudah sediakan makanan halal di alam ini dengan jenis dan jumlah yang sangat banyak. Sedangkan ketersediaan makanan haram sangatlah sedikit. Seorang muslim haruslah arif menyikapi pengaruh makanan terhadap kualitas ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.(R05/R01)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.