Jakarta, 3 Shafar 1438/3 November 2016 (MINA) – Ketua Badan Koordinasi Mubaligh (Bakomubin) Indonesia Ali Mochtar Ngabalin mengharapkan Presiden RI Joko Widodo dapat menyelesaikan peristiwa penistaan Agama yang dilakukan Gebernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama.
“Berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku secara tegas terbuka sebagaimana tuntunan umat Islam agar Gebernur DKI Jakarta bisa diadili secara hukum konsitusi,” tegasnya sebagaimana keterangan pers yang diterima MINA, Kamis.
Menurutnya, perbuatan tersebut selain bertentangan dengan nilai ajaran Agama khususnya umat Islam juga dengan nilai Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 yang secara politis berpotensi memecah belah keutuhan bangsa dan negara.
“Sehingga aksi damai ummat Islam pada 4 November 2016 harus dipandang sebagai upaya amar ma’ruf nahi munkar secara jihad konstitusional,” ujar Ali Mochtar.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Dia juga menambahkan, sadar akan tanggung jawabnya sebagai penerus risalah kenabian Muhammad SAW, Bakomubin sebagai wadah berhimpunan para Mubaligh se-Indonesia dan fungsinya sebagai lembaga Dakwah dan pendidikan Islam di Indonesia yang memiliki pengurus di wilayah hukum Indonesia.
Ali Mochtar menyerukan kepada seluruh pengurus Bakomubin se-Indonesia ikut serta dalam aksi damai yang akan dilakukan pada 4 November 2016. (L/P002/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan