Banda Aceh, MINA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II, Banda Aceh menjalin kerjasama dengan sejumlah lembaga kelompok masyarakat (Pokmas) untuk pendampingan warga binaan.
Kerjasama ditandai dengan MoU di Banda Aceh pada Jumat (21/2) yang melibatkan sejumlah lembaga dan akademisi seperti, akademisi Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Ar-Raniry, BeRecht Law dan Co, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kontra, Yayasan Jalin Perdamaian, Dayah Al Fathani, Dinamika Marine, dan Rizki Les Mengemudi.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh Efendi mengatakan, sinergi antara kelompok masyarakat dengan Bapas Kelas II dapat direalisasikan, demikian keterangan yang diterima MINA.
Efendi menegaskan, para perwakilan kelompok masyarakat yang turut dan kerjasama ini dapat mendampingi binaan terutama anak-anak yang bermasalah dengan hukum.
Baca Juga: Jateng Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen di Bidang Kesehatan dan Keamanan Pangan
“Para akademisi Dayah dan kelompok masyarakat dapat membantu kasus-kasus hukum terkait anak, terutama mengenai Undang-undang Perlindungan Anak,” katanya.
Ia berharap, kerjasama ini dapat membantu meminimalisir angkat kejahatan terutama yang melibatkan anak-anak.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Lisabetha Hardianto yang juga menyaksikan penandatangan kerjasama itu sebagai bentuk kepedulian Balai Pemasyarakatan kepada masyarakat sekitar.
Dengan adanya tenaga ahli dari kelompok atau lembaga masyarakat setidaknya dapat membantu menyelesaikan persoalan masyarakat berkait dengan hukum.
Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan
“Kita harus bersama-sama menyukseskan program pembinaan lapas, sehingga semua binaan lapas bisa kembali berbaur dengan lingkungan,” ujarnya. (R/R8/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Festival Harmoni Istiqlal, Menag: Masjid Bisa Jadi Tempat Perkawinan Budaya dan Agama