Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Balita di Gaza Wafat Setelah Israel Tolak Akses Pengobatan

Rana Setiawan - Kamis, 27 April 2017 - 09:17 WIB

Kamis, 27 April 2017 - 09:17 WIB

272 Views

Perlintasan <a href=

Gaza Erez Crossing" width="500" height="375" /> Perlintasan Perbatasan Erez. (Foto: mpath.com)

Khan Younis, 30 Rajab 1438/27 April 2017 (MINA) – Pusat Hak Asasi Manusia Al-Mezan mengeluarkan sebuah pernyataan keras mengecam kematian seorang balita Palestina dari Jalur Gaza yang terblokade, setelah Israel menolak mengizinkannya untuk menjalani pengobatan, meskipun kondisi kesehatannya memburuk akibat gangguan metabolisme.

Al-Mezan melaporkan, keluarga tersebut menerima rujukan untuk merawat anak itu di Rumah Sakit Al-Makassed, di Al-Quds Timur yang diduduki, dan seharusnya melakukan perjalanan melalui terminal persimpangan Erez.

Namun pihak berwenang Israel terus menolak permohonan ijin untuk meninggalkan Gaza, demikian laporan International Middle East Media Center (IMEMC) yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (27/4).

Anak itu, Aya Ghaleb Abu Mitleq berusia 5 tahun, dari kota Abasan Al-Kabeera, timur Khan Younis, Jalur Gaza Selatan, telah menderita komplikasi kesehatan yang serius sebelum keluarga tersebut berhasil mendapatkan rujukan ke RS Al-Makassed.

Baca Juga: Pemukim Ilegal Israel Serbu Masjid Al-Aqsa

Keluarganya mendapat dua janji temu untuk anak itu; pertama seharusnya pada tanggal 2 Februari 2017, namun Israel bahkan tidak menanggapi permohonan mereka untuk mengizinkan mereka menyeberangi terminal Erez dan menuju Kota Al-Quds yang diduduki, meskipun ada usaha berulang-ulang untuk mendapat tanggapan atas permohonan mereka.

Janji temu yang tidak dijadwalkan kedua seharusnya dilakukan pada tanggal 19 Maret 2017, dan yang ketiga dijadwalkan pada tanggal 27 April 2017. Namun, sekali lagi, pihak berwenang Israel terus mengabaikan permohonan berulang kali.

Anak tersebut mengalami komplikasi kesehatan serius lainnya, dan langsung dirawat di Rumah Sakit Nasser di Khan Younis, di mana dia meninggal pada 17 April 2017.

Al-Mezan menyatakan, tiga warga Palestina telah meninggal dalam keadaan yang sama sejak awal tahun ini. Israel hanya menyetujui sekitar 20% permohonan perizinan pada kuartal pertama tahun ini, serupa pada 2016 lalu.

Baca Juga: Genosida di Gaza: 44 Warga Palestina Syahid dalam 24 Jam

Al-Mezan mengatakan, berbagai pelanggaran Israel yang sedang berlangsung, dan blokade yang mematikan terus diberlakukan, merupakan pelanggaran serius terhadap Hukum Internasional, Konvensi Jenewa Keempat, dan setiap perjanjian hak asasi manusia dan internasional yang terkait, yang semuanya menjamin perawatan medis bagi mereka membutuhkannya.

Dikatakan bahwa Pasal 2/38 dari Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949, dengan jelas mengatakan bahwa otoritas pendudukan tidak hanya memungkinkan semua pasien memberikan akses masuk rumah sakit dan pusat kesehatan, namun juga memberi mereka perawatan profesional yang diberikannya kepada warganya sendiri. Pasal ini juga menjamin perlindungan bagi semua warga sipil.

Pusat hak asasi manusia selanjutnya melaporkan bahwa hukum Humaniter Internasional, terutama pasal 1/12 dari Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik tahun 1976, dan Pasal 13 Konstitusi Universal tentang Hak Asasi Manusia menjamin Kebebasan Bergerak, Sosial, Ekonomi , Hak Sosial dan Budaya.

Al-Mezan mengecam keras blokade Israel yang ilegal dan mematikan tersebut, dan mendesak Israel untuk bertanggung jawab atas kematian anak tersebut, satu dari belasan orang Palestina yang telah meninggal dalam kondisi yang sama dalam sepuluh tahun terakhir.

Baca Juga: Enam Pasien Luka dalam Serangan Terbaru Israel ke RS Indonesia

Al-Mezan menegaskan bahwa blokade tersebut akan terus merenggut nyawa warga sipil yang tidak berdosa.

Pusat tersebut juga menuntut penyelidikan yang kredibel dan serius terhadap kematian anak tersebut, dan meminta masyarakat internasional untuk menekan Israel untuk mengakhiri blokade ilegal di Gaza, yang berlanjut selama 11 tahun terakhir.

Pusat tersebut meminta masyarakat internasional mewajibkan Israel untuk mematuhi undang-undang internasional, termasuk Hukum Humaniter Internasional, dan semua kesepakatan yang terkait. (T/R01/RS3)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: UNRWA: Hampir Satu Juta Pengungsi Gaza Hadapi Musim Dingin Ekstrem

gaza-after-israel-denies-her-access-to-medical-treatment/">5 Year Old Girl Dies in Gaza After Israel Denies Her Access To Medical Treatment

Baca Juga: Suriah Bergolak, Tentara Israel Terobos Perbatasan

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Indonesia
Indonesia