Bangladesh Sambut Putusan Mahkamah Internasional Lanjutkan Kasus Genosida Rohingya

Dhaka, MINA – menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari Jumat (22/7, yang menolak keberatan awal Myanmar dan membuka jalan bagi kasus genosida Rohingya yang diajukan Gambia untuk dilanjutkan.

Putusan tersebut menolak empat keberatan awal dengan alasan hukum dan prosedural, menurut pernyataan ICJ, Anadolu Agency melaporkan.

“Bangladesh menyatakan pertanyaan tentang keadilan dan akuntabilitas internasional akan sangat penting dalam menemukan solusi yang tahan lama untuk krisis Rohingya, dan juga akan terbukti menjadi langkah membangun kepercayaan dalam pemulangan berkelanjutan Rohingya ke rumah mereka di Myanmar, dengan hak-hak mereka yang sah dipulihkan,” menurut Kementerian Luar Negeri Bangladesh.

Kementerian mengatakan, Bangladesh percaya keadilan internasional diperlukan bagi Muslim Rohingya yang teraniaya, untuk kembalinya mereka secara bermartabat ke Myanmar, sebagai solusi permanen untuk krisis lama yang menjerumuskan kawasan itu ke dalam krisis yang mendalam.

Myanmar berpendapat bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi.

Gambia mengajukan aplikasi di daftar Pengadilan pada tahun 2019 yang melembagakan proses hukum terhadap Myanmar. Pada Januari 2021, junta militer Myanmar mengajukan keberatan.

Bangladesh menyediakan perlindungan bagi 1,2 juta pengungsi Rohingya di pantai tenggara Cox’s Bazar sejak masuknya pengungsi pada tahun 2017, dalam menghadapi tindakan keras militer Myanmar. (T/R7/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.