Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bank Muamalat dan Bukopin Jalin Kerjasama Repo Syariah Senilai 100 Miliar Rupiah

Rendi Setiawan - Rabu, 27 Juli 2016 - 13:25 WIB

Rabu, 27 Juli 2016 - 13:25 WIB

396 Views

(Foto: MINA)

Jakarta, 22 Syawwal 1437/27 Juli 2016 (MINA) – Bank Muamalat Indonesia (BMI) menjalin kerjasama Repurchase Agreement (Repo) Syariah dengan Bank Bukopin senilai 100 miliar rupiah untuk mendorong financial deepending khusus syariah dan jawaban terhadap tantangan manajemen likuiditas perbankan syariah.

Direktur Utama Bank Muamalat, Endy Abdurahman mengatakan bahwa lingkup kerjasama ini meliputi dibukanya line transaksi Repo antara Bank Muamalat dan Bank Bukopin, menggerakkan volume dan frekuensi perdagangan sukuk SBSN di pasar sekunder.

“Kerjasama ini untuk mendorong financial deepending lebih dalam, antisipasi kebutuhan likuiditas di industri perbankan syariah dan alternatif liqudity contingency plan yang tidak bergantung pada limit,” kata Endy dalam sambutannya di Ballroom Lt. 2 Muamalat Tower, Jakarta, Rabu (27/7).

Endy menegaskan bahwa kerjasama financial ini adalah inisiasi BMI terhadap tindak lanjut dari dikeluarkannya mekanisme transaksi Repo syariah oleh Bank Indonesia yang dirilis pada tahun lalu.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Sebagai langkah awal, lanjut Endy, rencananya BMI dan Bank Bukopin akan melakukan transaksi Repo Syariah sebesar 100 miliar rupiah.

Lebih jauh, ia mengaku sangat optimis Repo Syariah antara bank syariah dan bank konvensional sebagai jawaban atas sejumlah hal yang selama ini menghambat perkembangan bank syariah di Tanah Air akibat keterbatasan likuiditas.

“Jumlah instrumen pasar uang antara bank sesuai syariah yang sangat terbatas dan hampir semua bank memiliki potensi resiko tenor gap dan mismatch antara funding dan financing, sehingga pada intinya instrumen liquidity contingency sangat diperlukan,” ujarnya.

Transaksi Repo Syariah adalah transaksi penjualan surat berharga syariah oleh peserta PUAS (pasar uang antarbank berdasar prinsip syariah) kepada peserta PUAS lain yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah dengan janji pembelian kembali untuk jangka waktu sampai dengan satu tahun. (L/P011/R05)

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Kolom
Khadijah