Bank Muamalat Dukung Gerakan Haji Selagi Muda

Ki-Ka: CEO Principal Asset Management Agung Budiono, Anggota Badan Pelaksana BPKH A. Iskandar Zulkarnain, CEO Bank Muamalat Achmad K. Permana, dan Direktur Bisnis Ritel Bank Muamalat Purnomo B. Soetadi.(Foto: Istimewa)

Jakarta, MINA – Berhaji sebagai salah satu rukun Islam merupakan ibadah yang perlu dipersiapkan dengan matang karena tidak hanya membutuhkan kemampuan finansial tetapi juga fisik, mental dan keilmuan. Di sisi lain, rata-rata masa tunggu haji nasional sudah mencapai 21 tahun. Sedangkan biaya yang diperlukan sekitar Rp35 juta untuk haji reguler dan Rp114 juta untuk haji khusus.

Berangkat dari hal tersebut Badan Pengelola Keuangan Haji () meluncurkan Gerakan MINA (Mari Tunaikan Haji Selagi Muda) atau disebut juga sebagai .

Gerakan MINA yang diluncurkan pada akhir 2018 ini adalah gerakan nasional yang bertujuan untuk menumbuhkan keinginan menabung biaya berhaji sejak dini khususnya dari kalangan generasi milenial.

Gerakan ini berangkat dari fakta hasil riset di lapangan di mana 75% pendaftar haji baru mendaftar saat usianya di atas 40 tahun.  Dengan masa tunggu yang kini mencapai rata-rata 21 tahun maka dipastikan usia calon jemaah berada di kisaran 60 tahun saat melaksanakan ritual haji.

Dalam rangka mendukung gerakan tersebut PT Bank Indonesia Tbk. bersama BPKH menggelar Focus Group Discussion (FGD).

Kegiatan itu dilaksanakan di Ballroom Muamalat Tower pada hari Kamis (2/7) yang dihadiri oleh Chief Executive Officer (CEO) Bank Muamalat Achmad K. Permana, Anggota Badan Pelaksana BPKH A. Iskandar Zulkarnain dan CEO Principal Asset Management Agung Budiono. Turut hadir pula perwakilan dari asosiasi penyelenggara haji & umrah dan bidang kepemudaan ormas Islam.

Permana mengatakan, sebagaimana keterangane pers yang diterima MINA, FGD ini diperlukan untuk menyamakan preferensi antara Bank Muamalat, BPKH serta nasabah terkait dengan gerakan Haji Muda.

Pihaknya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dari BPKH kepada perseroan selama ini, termasuk salah satunya dalam menyukseskan kampanye gerakan Haji Muda. Dia menegaskan Bank Muamalat siap untuk mendukung dan menjadi mitra strategis BPKH.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan dari BPKH. Bank Muamalat adalah bank syariah pertama dan hingga kini tetap dipercaya oleh masyarakat. Branding kami juga masih sangat kuat dibuktikan dengan penghargaan-penghargaan yang kami terima. Oleh karena itu kami yakin bahwa Bank Muamalat adalah mitra yang tepat bagi BPKH,” ujarnya.

Selain itu, Bank Muamalat juga memiliki program dan produk yang dapat disinergikan dengan gerakan Haji Muda seperti Tabungan Haji & Umrah serta kartu debit ihram.

Tabungan Hijrah Haji menawarkan solusi lengkap untuk perjalanan ibadah haji dan terhubung langsung dengan SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) Kementerian Agama. Sedangkan ihram adalah kartu debit yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan bertransaksi para jamaah Indonesia saat beribadah haji dan umrah di Arab Saudi.

Islamic segment menjadi fokus bisnis Bank Muamalat saat ini dan kedepannya. Milenial yang ingin berhaji merupakan target pasar yang potensial dan sejalan dengan kampanye #AyoHijrah kami. Oleh karena itu Bank Muamalat sebagai bank pertama murni syariah di Indonesia siap berkolaborasi dengan BPKH untuk menyukseskan gerakan Haji Muda,” ujarnya.

Anggota BP BPKH Iskandar Zulkarnain mengatakan, sudah saatnya ibadah haji menjadi prioritas.

“Sedini mungkin segerakan mendaftar haji agar kelak saat berangkat masih dalam kondisi fit.  Sebagian besar jemaah yang didominasi usia lanjut  masuk dalam kategori Risti (Risiko Tinggi ) Kesehatan dimana usia lanjut itu sudah dibayangi dengan berbagai penyakit degeneratif, padahal ritual haji adalah ibadah yang  sangat memerlukan kekuatan fisik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, jumlah calon jamaah haji reguler yang menabung di Bank Muamalat per akhir 2019 sebanyak 107.494, angka ini terus meningkat selama tiga tahun terakhir. Adapun jumlah calon jemaah haji khusus per akhir 2019 sebanyak 5.835 orang.(R/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)