Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPKH Berpotensi Jadi Model Sovereign Halal Fund

Rana Setiawan Editor : Sri Astuti - Jumat, 25 April 2025 - 10:15 WIB

Jumat, 25 April 2025 - 10:15 WIB

26 Views

Ekonomi Islam (Ilustrasi: Assabeel.net)

Jakarta, MINA — Dalam lanskap keuangan global yang terus mencari model ekonomi berkelanjutan dan berbasis etika, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indonesia tampil mencolok dengan mencatatkan nett return tertinggi sepanjang sejarah senilai Rp11,6 triliun pada 2024, hampir 7% per tahun.

Lembaga ini tak hanya menunjukkan tata kelola unggul, tetapi juga memunculkan gagasan strategis, menjadikan Indonesia sebagai pionir Sovereign Halal Fund pertama di dunia.

Sovereign Halal Fund yaitu lembaga pengelola dana umat berbasis syariah, yang mampu mendukung pemberdayaan ekonomi dan penguatan ekosistem halal global.

Tidak seperti Sovereign Wealth Fund (SWF) global pada umumnya yang bersumber dari APBN, dana yang dikelola BPKH sepenuhnya berasal dari umat, khususnya dana jamaah haji.

Baca Juga: Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen pada Juni-Juli 2025

Dengan portofolio sebesar Rp171 triliun dan rekor Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama enam tahun berturut-turut sejak 2018, BPKH mulai dilirik sebagai model ideal lembaga pengelola dana umat (LPDU) yang modern, transparan, dan berorientasi syariah.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Indra Gunawan, menyampaikan dalam keterangan tertulis diterima MINA, Jumat (25/4), kinerja tersebut membuka jalan bagi konsolidasi lembaga-lembaga dana umat nasional, seperti BWI, Baznas, BPJPH, dan LAZ, di bawah satu skema besar, yakni Sovereign Halal Fund.

“Keberhasilan BPKH menjadi fondasi kuat bagi visi Sovereign Halal Fund, yang dapat menggerakkan ekonomi syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa,” ungkap Indra.

Potensi Konsolidasi Dana Umat

Baca Juga: BNPB Catat 255 Rumah Warga Bengkulu Rusak Akibat Gempa M 6,0

Inisiatif tersebut sejalan dengan visi Menteri Agama yang mendorong sinergi antara institusi pengelola dana sosial keagamaan. Tujuannya adalah memobilisasi potensi besar dana umat untuk pemberdayaan ekonomi dan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem halal global.

Konsolidasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam membentuk mekanisme pembiayaan syariah nasional berbasis prinsip maqashid syariah dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Namun, untuk mewujudkannya, diperlukan asesmen menyeluruh dan dukungan lintas sektor, termasuk dari Presiden, DPR RI, Kementerian Agama, Keuangan, Sosial, serta konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait. Proses ini harus menjamin tata kelola transisi yang akuntabel, manajemen risiko optimal, dan jaminan hukum yang kuat.

Dengan dukungan SDM bersertifikasi internasional—seperti CFA, CSA CIB, ACIArb, CERG, dan GRCP—yang aktif dalam Perkumpulan Praktisi Jasa Keuangan Indonesia (PPJKI), BPKH menjadikan kompetensi dan integritas sebagai landasan.

Baca Juga: Remaja Masjid Al-Hidayah Balaraja Gelar Bedah Buku Hubungan Indonesia-Palestina

Selain itu, sistem pengelolaan internalnya telah mengadopsi standar global seperti ISO 9001:2015, ISO 37001:2016 (SMAP), ISO 31000, ISO 27001, serta ISO 37000 dan ISO 19600.

Dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas, seluruh pimpinan dan insan BPKH rutin melaporkan LHKPN serta mengaktifkan Whistle Blowing System sebagai mekanisme pengendalian internal.

Upaya ini mendapat pengakuan dari berbagai pihak, terbukti dengan perolehan sejumlah penghargaan bergengsi seperti Fourstar Digital Company CIO Transformation 2023, ESG Green Initiative Investment 2024, dan 7 Most Popular Brand of the Year 2024.

Komitmen Syariah dan Inovasi Nilai Manfaat

Baca Juga: Musim Haji, Pedagang Gorengan di Aceh Raup Omset Rp5 Juta Per Hari

Pengelolaan dana haji oleh BPKH sepenuhnya mengikuti prinsip syariah berdasarkan fatwa DSN-MUI. Investasi ditempatkan melalui bank syariah dan instrumen risiko rendah hingga menengah, terutama Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan deposito pada bank syariah berkualitas.

Seluruh deposito dijamin oleh LPS sesuai UU No. 4 Tahun 2023 tentang PPSK, sementara insentif perpajakan dikuatkan melalui PMK No.18/2021.

Sejak berdiri, inovasi BPKH melalui Virtual Account Jemaah Haji telah menghasilkan nilai manfaat sebesar Rp18,3 triliun.

Sementara itu, total nilai manfaat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang digunakan untuk membantu subsidi biaya jemaah mencapai Rp41,6 triliun.

Baca Juga: Kisah Nenek, Anak, dan Cucu Menuju Baitullah

Gagasan Sovereign Halal Fund bukan hanya tentang efisiensi dana umat, tetapi juga positioning Indonesia sebagai pemain utama dalam ekonomi halal dunia.

Konsolidasi lembaga pengelola dana umat, ditopang oleh kinerja dan tata kelola BPKH, dapat menjadi katalis penting dalam mempercepat terbentuknya ekosistem halal yang kuat, terintegrasi, dan inklusif, baik di level domestik maupun internasional.

Dengan momentum prestasi dan dukungan kebijakan, Indonesia memiliki peluang besar bukan hanya sebagai pelaksana ibadah haji terbesar, tetapi juga sebagai pengelola keuangan syariah paling terpercaya di dunia.[]

 

Baca Juga: Udara Jakarta Membaik, Tetapi Masih Berisiko Bagi Masyarakat Rentan

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Taiwan Gaet Astindo Lewat Pameran Agrowisata 2025 di Jakarta

Rekomendasi untuk Anda