Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bank Muamalat Pasarkan Sukuk Ritel SR-012

kurnia - Rabu, 11 Maret 2020 - 17:12 WIB

Rabu, 11 Maret 2020 - 17:12 WIB

0 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Bank Muamalat Indonesia mulai memasarkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel seri SR-012. Masa penawaran SR-012 telah dimulai sejak 24 Februari sampai dengan 18 Maret 2020.

Direktur Bisnis Ritel Bank Muamalat Purnomo B. Soetadi mengatakan, untuk mensukseskan penjualan SR-012 ini Bank Muamalat bekerja sama dengan Kementerian Keuangan telah melakukan sosialisasi pada 2 Maret 2020 lalu di Denpasar, Bali. Purnomo yakin penjualan SR-012 akan sukses sebagaimana seri-seri sebelumnya.

“Melalui penjualan SR-012 kami optimistis dapat meningkatkan akuisisi nasabah baru sekaligus meningkatkan product holding ratio dan loyalitas nasabah existing yang tentunya akan berdampak positif pada pertumbuhan bisnis perseroan,” kata Purnomo, demikian keterangan tertulis diterima MINA, Rabu (11/3).

Sukuk Ritel SR012 ditawarkan dengan harga minimal Rp1 juta dengan tawaran imbalan tetap 6,3 % per tahun. Jangka waktu atau tenor instrumen ini adalah 3 tahun, dengan penerimaan kupon dibayarkan tiap bulan per tanggal 10 dimulai pada 10 April 2020. Sukuk Ritel SR-012 juga dapat diperdagangkan kembali di pasar sekunder.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Purnomo menjelaskan, SR-012 merupakan instrumen investasi yang aman karena dijamin oleh pemerintah. Cara pembeliannya juga sangat mudah karena dapat diakses melalui sistem online. Dengan berinvestasi pada SR-012, artinya nasabah telah turut berpartisipasi dalam pembangunan negara.

“Penjualan dengan sistem online juga diharapkan mampu memperluas jangkauan pemasaran dan menjangkau segmen nasabah dari kalangan milenial yang saat ini merupakan salah satu target market Bank Muamalat,” imbuhnya.

SR-012 ditawarkan dengan akad Ijarah Asset To Be Leased sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 76 tahun 2010. Adapun underlying asset instrumen ini adalah proyek APBN 2020 dan barang milik negara berupa tanah dan bangunan. (R/R3/R1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Haji 1445 H
Indonesia