Skotlandia, 17 Shafar 1435/20 Desember 2013 (MINA) – Islamic Bank of Britain (IBB) telah menyalurkan pembiayaan di Skotlandia untuk Al-Mezaan, sebuah lembaga nirlaba yang berbasis di Glasgow.
Pembiayaan sebesar 400.000 Poundsterling yang diberikan oleh IBB digunakan oleh Al-Meezan untuk merenovasi dan meluaskan kantor mereka.
Pembiayaan ini juga sebagian ditujukan untuk mengambil alih kredit dari bank konvensional sehingga membantu Al-Meezan memperoleh pembiayaan yang sesuai dengan syariah.
Dengan adanya pembiayaan renovasi tempat ini, Al-Meezan berhasil menambah 10 ruang kelas, sebuah ruang teater besar, ruang tunggu yang lebih luas, mushalla yang lebih nyaman, menambah fasilitas dapur dan toilet yang lebih bersih dan luas. Selain itu Al-Meezan memasang lift untuk kemudahan beraktivitas.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Al-Meezan sebagai sebuah lembaga sosial dan nirlaba selama ini telah menyediakan layanan pendidikan keislaman untuk lebih dari 600 wanita, anak-anak dan remaja di daerah Glasgow dan sekitarnya.
Dengan semakin banyaknya permintaan terhadap pendidikan keislaman, tempat yang telah direnovasi dan diperluas ini membuat Al-Meezan bisa memperbanyak jumlah kelas dengan jadwal yang lebih banyak.
Sultan Choudhury, Direktur IBB mengatakan seperti dilaporkan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) yang dikutip MINA, mengatakan bahwa melalui kerjasama dengan Al-Meezan, IBB telah menjadi pelopor bagi perkembangan pembiayaan properti Islami di Skotlandia.
Selesainya pembangunan kantor Al-Meezan menandakan pencapaian luar biasa bagi sebuah komunitas lokal di Glasgow. Selain itu Al-Meezan juga berhasil memenuhi akad pembiayaan dengan IBB,” ujar Salma Shaikh, Ketua Al-Meeza.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Pembiayaan yang diberikan oleh IBB kepada Al-Meezan telah menyesuaikan kebutuhan nasabah dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Skotlandia. Pada kasus pembiayaan ini, IBB dan Al-Meezan menggunakan akad Musyarakah dan Ijarah dimana kedua belah pihak berserikat dalam membeli properti tersebut.
Kemudian nasabah melakukan pembayaran sewa kepada IBB. Di akhir akad setelah pembiayaan terebut sudah lunas, sebagian kepemilikan IBB terhadap properti tersbut diserahkan sepenuhnya kepada nasabah sebagai pemilik propert (T/P010/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon