Semarang, MINA – Faraidh atau pembagian harta waris adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak. Faraidh juga mengatur berapa perolehan untuk setiap ahli waris.
Meskipun menjadi salah satu ilmu yang utama dalam syariat Islam, namun ilmu ini telah banyak dilupakan dan ditinggalkan oleh kebanyakan umat Islam.
Bahkan tidak lagi menjadi perhatian umat, akibatnya sering terjadi sengketa dalam keluarga karena pembagian harta tidak lagi mengacu pada aturan ilmu Faraidh yang langsung bersumber dan diatur oleh Allah untuk kemaslahatan umat.
Mengingat pentingnya memahami dan mengamalkan Faraidh yang menjadi bagian dari syariat Islam, Jama’ah Muslimin (Hizbullah) wilayah Jawa Tengah Utara (JTU) menggelar pelatihan dan pendalaman Ilmu Faraidh.
Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.
Pelatihan dilaksanakan di Masjid Al-Hikmah Kota Semarang yang diikuti peserta dari beberapa daerah di Jawa Tengah. Pelatihan selama tiga hari mulai Jumat (22/10) hingga Ahad (24/10) yang menghadirkan pemateri di bidangnya. Yakni, Ustadz Abdullah Zaeni pengasuh Pondok Pesantren Shuffah Hizbullah Madrasah Al-Fatah Mranggen Demak, Ustadz Ahmad Muthohir Kasib MPd dan Ustadz Abdul Halim MPd.
Waliyul Imam JTU, Ustadz Nurrohim SAg MSi mengatakan, umat Islam dianjurkan untuk mempelajari Faraidh dan mengamalkannya dengan benar, sebagaimana yang diperintahkan syariat Islam. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, pelajarilah ilmu waris dan ajarkan, karena ilmu waris merupakan sebagian dari ilmu. Ilmu waris adalah ilmu yang mudah dilupakan dan yang pertama kali dicabut dari umatku.
“Umat ini dianjurkan untuk mempelajari ilmu waris dan mengamalkannya dengan benar,” katanya saat membuka kegiatan pelatihan.
Selain pelatihan tentang Faraidh peserta juga mendapat materi tentang pernikahan dan pengurusan jenazah sesuai tuntunan syariat. Tentang pernikahan peserta pelatihan mendapatkan penjelasan tentang penyelenggaraan pernikahan sesuai syariat, mulai tata cara meminang atau khitbah hingga ijab qabul.
Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan
Materi pengurusan jenazah, peserta pelatihan diajari seputar penyelenggaran pemulasaaran jenazah. Bahkan dimulai dari cara mendampingi orang yang sakaratul maut, memandikan jenazah hingga pemakamannya.
“Tiga hal itu, yaitu nikah, kematian dan waris merupakan masalah yang sering kita hadapi dan tidak dapat dipisahkan dari perkara syariat, karenanya pelatihan ini sangatlah penting,” pungkas Nurrohim. (L/B04/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung