Bappeda DKI Luruskan Informasi Tentang Perluasan Ancol

Jakarta, MINA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta meluruskan berita berjudul “Reklamasi Ancol Ala Anies Ternyata Lanjutan Proyek Zaman Ahok” yang tayang di Kompas dan sejumlah media massa nasional lainnya.

Kabid Perencanaan Strategis dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Provinsi DKI Jakarta Feirully Irzal mengatakan, penjelasan yang ia berikan dalam rapat Komisi D adalah menanggapi pertanyaan Anggota DPRD Bapak Gilbert Simanjuntak terkait kepemilikan lahan di lokasi perluasan daratan Ancol Timur.

“Menurut beliau pada saat Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Pulau L kepemilikannya adalah milik PT Manggala Krida Yudha bukan milik Ancol. Saya menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang saya bawa, izin prinsip yang dikeluarkan Gubernur Fauzi Bowo pada bulan September 2012 untuk pulau L diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol,” katanya.

Baca Juga:  Syahidnya Abu Al-Foul di Tulkarem Menambah Semangat para Pejuang

Dalam keterangan yang diterima MINA, Kamis (9/7) pagi, Irzal menyatakan, dirinya tidak pernah membuat pernyataan sebagaimana yang tersebar di media bahwa “reklamasi perluasan kawasan Ancol Timur saat ini merupakan pemanfaatan reklamasi Pulau L yang akan dibangun pada zaman Ahok”.

“Sebagaimana diberitakan oleh redaksi kompas.com, bersama ini saya sampaikan bahwa apa yang diberitakan kompas.com dengan judul “Reklamasi Ancol Ala Anies Ternyata Lanjutan Proyek Pulau L Zaman Ahok” dengan seolah-olah menyitir pernyataan saya adalah tidak benar,” katanya.

Irzal menjelaskan, areal perluasan daratan Ancol Timur seluas 120 Ha saat ini sudah terbentuk “tanah timbul” (seluas ±20 Ha) dari hasil pembuangan pengerukan lumpur sungai Proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI), yang Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembuangan lumpurnya antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya Ancol di tahun 2009.

Baca Juga:  Hasil Drawing Perempat Final Thomas Cup dan Uber Cup 2024 

“Sehingga perlu dilakukan penataan terhadap daratan tersebut untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik. Adapun lokasi 120 Ha rencana perluasan daratan Ancol tersebut yang berbentuk seperti trapesium, lokasinya di bagian sisi selatan pulau L dahulu (seluas 481Ha),” ujarnya.

Meski demikian, kata dia, saat ini berbeda sama sekali bentuknya dan peruntukan ruangnya dengan rencana Pulau L saat itu, karena sekarang dimanfaatkan untuk salah satunya pembangunan Museum Rasulullah dan rencana perluasan area rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang dikembangkan PT Pembangunan Jaya Ancol.

“Dapat saya tambahkan bahwa secara perijinan dan kajian yang mendasarinya dimulai dari awal sehingga tidak tepat jika disamakan dengan Pulau L yang sudah dicabut ijin prinsipnya oleh Gubernur Anies Baswedan melalui surat Nomor 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018,” katanya. (L/R2/RI-1)

Baca Juga:  Hardiknas 2024, Ketum ICMI Berpesan Agar Masyarakat Terus Belajar

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.