Jakarta, MINA – Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Jakarta pada Rabu (15/1).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memantapkan dan menjaring masukan dari berbagai pihak dalam rangka penyempurnaan Naskah Akademik dan RUU IKN sebelum disampaikan kepada DPR RI.
Menurut Bappenas, saat ini, RUU IKN masuk sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 (longlist) sekaligus prioritas yang harus dikejar penetapannya di tahun 2020 oleh pemerintah dan DPR RI.
Persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN akan dilakukan oleh Badan Otorita sebelum nantinya beralih ke Badan Pengelola.
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas, Diani Sadia Wati, mengatakan bahwa hubungan kerja antara Kepala Badan Pengelola dan Gubernur nantinya akan bersifat setara dan koordinatif, dengan pembagian urusan pemerintahan yang akan diatur spesifik untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
“Dalam RUU IKN, diatur pula lembaga negara yang akan pindah serta yang masih tetap berkedudukan di Jakarta. Adapun yang kedudukannya tetap di Jakarta yaitu Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan maupun Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan lembaga terkait penanaman modal,” jelas Diani juga sekaligus Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN.
Wilayah IKN seluas 256.142,74 ha diusulkan menjadi provinsi baru yang di dalamnya terdapat Kawasan Inti Kawasan Strategis Nasional calon IKN seluas 56.180,87 ha yang dikelola Badan Pengelola c.q City Manager yang ditunjuk langsung oleh Presiden RI.
Sementara itu, kawasan Provinsi IKN seluas 199.961,87 ha berada di bawah kewenangan Gubernur Provinsi IKN yang diangkat Presiden untuk pertama kalinya dari jajaran profesional ASN (Plt.). Waktu pemindahan status IKN dari DKI Jakarta ke provinsi baru ditargetkan pada semester I 2024.
“Konsep Ibu Kota Negara sebagaimana arahan Bapak Presiden dan hasil kajian Bappenas harus direncanakan pembangunanya sebagai The Best City on Earth, modern, berkelanjutan, berkelas internasional, dengan tetap mencerminkan identitas bangsa Indonesia dan mencerminkan simbol keberagaman Pancasila,” tutur Diani.
Sebelumnya, kepada Ketua DPR RI, Presiden RI Joko Widodo telah menyampaikan Hasil Kajian dan Permohonan Dukungan Pemindahan IKN yang meliputi: (1) lokasi IKN yang paling ideal adalah Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya terletak di sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara; dan (2) ke depan, setelah pemindahan IKN, Jakarta tetap menjadi prioritas pembangunan dan akan terus dikembangkan sebagai pusat ekonomi dan bisnis berskala internasional.
Tahapan pemindahan ini akan berlaku secara bertahap dan dipersiapkan Badan Otorita IKN yang ditunjuk langsung oleh Presiden RI.
Sumber-sumber pembiayaan dalam rangka Pemindahan IKN antara lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pengelolaan Barang Milik Negara, pendanaan swasta, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU); dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara tersebut menjadi bagian dari serangkaian diskusi dan pembahasan lintas pemangku kepentingan dalam persiapan pemindahan IKN.(R/Sj/R01)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah