Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bareskrim Tingkatkan Status Kasus Pagar Laut di Tangerang ke Tahap Penyidikan

Hasanatun Aliyah Editor : Rana Setiawan - Rabu, 5 Februari 2025 - 23:07 WIB

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:07 WIB

16 Views

TNI AL bongkar pagar laut di Tangernag yang melanggar hukum.(Foto: Dinas Penerangan AL)

Jakarta, MINA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa telah ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik. Selanjutnya, kami siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro melalui keterangan resminya, Rabu (5/2), seperti dikutip dari Infopublik.id.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, Djuhandani belum mengungkapkan pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Cerah hingga Turun Hujan Rabu Ini

“Kita akan mencari lebih lanjut dalam proses penyidikan. Sebelum menemukan tersangka, kami tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. Namun, pada prinsipnya, penyidikan sudah kami persiapkan dengan matang,” kata Djuhandani.

Sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa lima saksi kunci, yaitu perwakilan dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari tujuh saksi lain yang menjadi dasar dalam gelar perkara ini.

Gelar perkara dihadiri oleh tim dari Bareskrim, penyidik utama, penyidik madya, serta para penyidik di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Umum.

Baca Juga: Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025 Rp47 Ribu untuk Wilayah Jabodetabek

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak awal Januari 2025 atas perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) diterbitkan pada 10 Januari 2025.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 pada 28-30 Maret

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia