Jakarta, MINA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan teknologi untuk mengekstrak teks dari gambar (optical character recognition/OCR) saat membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), sudah diperbaiki.
“Kan sudah ada perbaikan, kalo OCR kan masalah C hasil, C hasil konversi dari gambar ke angka kalau tidak salah begitu, ya, katanya,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja di Jakarta, Selasa (5/3).
Ia pun mengatakan teknologi tersebut sudah mengalami pemeliharaan sekitar dua sampai tiga hari.
Kendati demikian, Bagja menegaskan rekapitulasi berjenjang manual tidak boleh berhenti sebab, apabila sudah laksanakan, harus dilakukan sampai tuntas.
Baca Juga: Syeikh El-Awaisi: Cinta di Balik Nama Baitul Maqdis
“Kenapa sekarang berhenti? Karena belum ada Bawaslu provinsi, karena jadwalnya tanggal enam kalo tidak salah, enam apa tujuh,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan, tidak ada penggelembungan terhadap jumlah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
”Tidak ada terjadi penggelembungan suara,” ujar Idham.
Dia menjelaskan yang tidak akurat justru “optical character recognition” (OCR) atau teknologi yang mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
Baca Juga: Tinjau Program Bantuan di Herat, MER-C Kirim Tim ke Afghanistan
“Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut,” katanya.
Idham pun menegaskan Sirekap yang merupakan alat bantu penghitungan suara sudah sesuai dengan rekomendasi Bawaslu terkait data C hasil plano yang harus diakurasi.
Selain itu, dia menekankan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu sudah berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.
Adapun terkait mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang berisi formulir C.Hasil plano dan dibaca satu per satu.
Baca Juga: Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ahad Ini
Hasil pembacaan yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK, kemudian di-input dengan menggunakan file “template” formulir D.Hasil yang masih kosong. Kemudian, formulir hasil itu dikirim lewat Sirekap.(R/ant/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diprediksi Berawan Tebal Akhir Pekan Ini