Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bawaslu Sebut Teknologi OCR Sirekap Sudah diperbaiki

Rana Setiawan - Selasa, 5 Maret 2024 - 08:39 WIB

Selasa, 5 Maret 2024 - 08:39 WIB

8 Views

Jakarta, MINA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan teknologi untuk mengekstrak teks dari gambar (optical character recognition/OCR) saat membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), sudah diperbaiki.

“Kan sudah ada perbaikan, kalo OCR kan masalah C hasil, C hasil konversi dari gambar ke angka kalau tidak salah begitu, ya, katanya,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja di Jakarta, Selasa (5/3).

Ia pun mengatakan teknologi tersebut sudah mengalami pemeliharaan sekitar dua sampai tiga hari.

Kendati demikian, Bagja menegaskan rekapitulasi berjenjang manual tidak boleh berhenti sebab, apabila sudah laksanakan, harus dilakukan sampai tuntas.

Baca Juga: Beberapa Wilayah di Jateng Diprediksi Hujan Ektrem pada 8-9 September

“Kenapa sekarang berhenti? Karena belum ada Bawaslu provinsi, karena jadwalnya tanggal enam kalo tidak salah, enam apa tujuh,” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan, tidak ada penggelembungan terhadap jumlah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

”Tidak ada terjadi penggelembungan suara,” ujar Idham.

Dia menjelaskan yang tidak akurat justru “optical character recognition” (OCR) atau teknologi yang mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Baca Juga: Peringatan Setahun Kasus Rempang, Warga Gelar Doa Bersama

“Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut,” katanya.

Idham pun menegaskan Sirekap yang merupakan alat bantu penghitungan suara sudah sesuai dengan rekomendasi Bawaslu terkait data C hasil plano yang harus diakurasi.

Selain itu, dia menekankan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu sudah berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.

Adapun terkait mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang berisi formulir C.Hasil plano dan dibaca satu per satu.

Baca Juga: LTM PBNU Gelar Pelatihan Digital untuk 400 Takmir Masjid Se-Jabodetabek

Hasil pembacaan yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK, kemudian di-input dengan menggunakan file “template” formulir D.Hasil yang masih kosong. Kemudian, formulir hasil itu dikirim lewat Sirekap.(R/ant/R1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: 20 Tahun Pembunuhan Munir, Amnesty Internasional Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus

Rekomendasi untuk Anda

MINA Millenia
MINA Sport
MINA Health
Asia
Indonesia