Gaza, 5 Syawal 1436/21 Juli 2015 (MINA) – Istri seorang tahanan Palestina dari Gaza melahirkan bayi kembar setelah dikandung menggunakan sperma suaminya yang diselundupkan dari sel penjara Israel.
Ahmad Al-Sakani, 35, dan istrinya Umm Tariq memberikan nama bayi kembar yang lahir pada Senin tersebut Mutaz dan Siwar, seperti yang diberitakan MEMO dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Al-Sakani ditangkap oleh otoritas pendudukan Israel pada 2002 dan dijatuhi hukuman selama 27 tahun penjara.
Seorang juru bicara untuk Asosiasi Tahanan ‘Negeri Waed, Abdullah Qandeel, mengatakan sekitar 50 anak telah lahir melalui sperma yang diselundupkan dari ayah mereka di penjara dan digunakan untuk inseminasi istri para tahanan’.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Menurut Umm Tariq, kelahiran kembar ‘adalah “pesan kemenangan” yang dikirim dari tahanan.
Sejumlah ulama mengeluarkan pendapat hukum yang memungkinkan istri untuk diinseminasi dengan sperma yang diselundupkan dari suami mereka yang menjalani hukuman penjara yang panjang. Namun, mereka menekankan bahwa kondisi yang ketat harus diterapkan untuk memastikan kredibilitas sumber sperma.
Laporan pertama kelahiran terjadi pada 2012, ketika Dalal Al-Zein memiliki bayi dengan menggunakan sperma yang diselundupkan dari suaminya, yang saat itu berada di penjara selama 15 tahun.
Tahanan Palestina menolak kunjungan suami-istri dalam program Layanan Penjara Israel. Lebih dari 5.000 warga Palestina saat ini ditahan di penjara-penjara Israel, banyak dari mereka tanpa tuduhan atau pengadilan di bawah sistem yang dikenal sebagai “penahanan administratif”.(T/P004/P2)
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)