BAZNAS Bantah Pasang Spanduk Larangan Rayakan Natal di Pangandaran

Jakarta, MINA – Badan Amil Zakat Nasional () menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan, memberikan instruksi maupun memasang sendiri spanduk berisi “Larangan Natal Di tempat Selain Gereja”.

Klarifikasi ini disampaikan BAZNAS pada Jumat (21/12) untuk menanggapi adanya foto spanduk mengatasnamakan masyarakat menolak perayaan Natal selain di Gereja dengan mencantumkan logo BAZNAS yang sudah beredar di media percakapan.

Spanduk tersebut tampak sangat berbeda dengan yang dimiliki BAZNAS. “Tidak mencantumkan nomor telepon, alamat Web, namun hanya mencatut logo BAZNAS dan MUI,” ungkap Direktur Utama BAZNAS Arifin Purwakananta.

Ia mengatakan, pihaknya menerima informasi tersebut tadi malam dari kepolisian setempat dan memastikan spanduk Pangandaran tersebut bukan dari BAZNAS, BAZNAS Provinsi Jawa Barat, BAZNAS Kabupaten Pangandaran maupun dari MUI setempat.

“Kami belum mengetahui secara detail siapa pelakunya, Kepolisian hanya mengatakan, pelaku pemasangan spanduk palsu tersebut sudah ditangkap dan juga memintai maaf atas keteledorannya,” ungkap Arifin.

Menurutnya, BAZNAS akan melakukan peninjauan lebih dulu untuk memutuskan perlukah perkara tersebut dibawa keranah hukum atau tidak.

Secara bijak Arifin menjelaskan, BAZNAS adalah lembaga non-struktural pemerintah yang tidak memihak kelompok manapun dan hanya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

Ia juga mengatakan, para donatur BAZNAS juga ada yang dari non-Muslim. “Kami mau bekerja sama dengan siapapun dan BAZNAS tidak ingin dianggap membuat gaduh serta memecah belah masyarakat dengan isu sara tersebut,” tegasnya. (L/Sj/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.