Jakarta, MINA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjalin kerjasama data kependudukan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menajamkan sasaran penerima manfaat dari zakat, infak, dan sedekah.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh dan Direktur Utama BAZNAS, Arifin Purwakananta dengan disaksikan Ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo di Kantor BAZNAS, Wisma Sirca, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
Ketua BAZNAS mengatakan, bentuk kerja sama ini adalah integrasi Sistem Database Mustahik yang dimiliki BAZNAS dengan data kependudukan yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
“Kerja sama ini merupakan komitmen bersama dalam meningkatkan layanan kepada para mustahik. Dengan dilakukannya sinkronisasi ini, BAZNAS berharap sasaran penerima manfaat lebih tepat dan sebarannya semakin meluas,” katanya.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
BAZNAS juga telah bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam integrasi data kemiskinan, dan dengan penambahan data Ditjen Dukcapil Kemendagri tentu dapat meningkatkan jumlah data dan akurasi para penerima manfaat.
“Integrasi data ini akan digunakan untuk menjalankan berbagai program pemberdayaan BAZNAS bagi para mustahik dari berbagai aspek mulai dari ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga sosial kemanusiaan,” kata Bambang.
Dirjen. Dukcapil Kemendagri mengatakan, pemanfaatan database penduduk harus dimanfaatkan dengan baik untuk kemaslahatan umat, meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan para mustahik.
“Database ini dapat mengetahui kondisi ekonomi seseorang, apakah perlu diberi bantuan atau tidak. Dapat diketahui juga kedermawanan seseorang. Data terjamin aman dan rahasia. Kita terus memanfaatkan data ini untuk kemaslahatan umat juga untuk kebaikan di dalam bernegara,” katanya.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Kerja sama antara BAZNAS dengan Kemendagri tidak hanya dapat mengetahui lebih jumlah data mustahik di Indonesia. Integrasi ini juga membantu BAZNAS mengetahui jumlah muzaki melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). (L/R06/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri