malaysia.jpg">malaysia.jpg"> Kuala Lumpur, 19 Sya’ben 1435/17 Juni 2014 (MINA) – Kepala Eksekutif Halal Industry Development Corporation Malaysia, Jamil Bidin mengungkapkan, perbedaan standar halal membuat hilangnya potensi pasar produk halal global senilai satu triliun dolar.
“Banyaknya standar halal, membingungkan perusahaan” kata Jamil Bidin seperti dilaporkan On Islam yang dikutip MINA (Mi’raj Islamic News Agency), Rabu.
Selama beberapa tahun terakhir, imbauan telah diserukan pada negara-negara Muslim untuk menciptakan standar global bagi industri makanan halal demi meningkatkan pangsa pasar mereka di tengah booming permintaan terhadap produk halal
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Kurangnya standar halal global terpadu telah membebani biaya produksi yang tinggi untuk perusahaan-perusahaan makanan besar yang harus mematuhi standar halal berbeda-beda yang diberlakukan di berbagai negara.
Perusahaan-perusahaan menghadapi dilema termasuk penyediaan bahan-ibahan yang diperbolehkan dalam satu standar, tetapi tidak bagi negara lainnya .
Di tengah berkembang pesatnya industri produk halal, diperkirakan tumbuh dari sekitar 1 triliun dolar pada 2012 menjadi 160 triliun dolar pada 2018, tidak adanya standar seragam dikhawatirkan akan menghambat industri produk halal. Masalah standar halal berada di bawah sorotan setelah skandal DNA babi Cadbury.
Bulan lalu, Cadbury cokelat dinyatakan belum bebas kandungan babi, setelah otoritas produk halal Malaysia sebelumnya menemukan dua jenis cokelat produk perusahaa itu mengandung DNA babi.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Bereaksi terhadap penemuan itu , Departemen Pembangunan Islam Malaysia segera membatalkan sertifikasi halal produk ‘ Cadbury, sementara itu tiga puluh organisasi non-pemerintah (LSM) juga mendesak masyarakat untuk memboikot semua produk yang dibuat oleh Cadbury.
f”Kami berharap tidak akan ada pengulangan insiden semacam itu karena hal ini dapat merusak industri halal, khususnya di Malaysia,” kata Ketua Komite Halal Federasi Produsen Malaysia, O
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?