Jakarta, MINA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan melakukan penertiban terhadap para pedagang yang menjual hewan kurban di atas trotoar untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H.
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Isnawa Adji mengatakan, salah satu aturan dalam instruksi tersebut yakni melarang adanya penjualan hewan kurban di atas trotoar.
“Saya tugaskan Kasatpol PP untuk menertibkan itu. Jadi saya juga minta kepada bapak ibu lurah agar menugaskan Satpol PP-nya, atau kalau perlu buat imbauan, untuk tidak lagi memanfaatkan trotoar kita untuk berjualan hewan kurban, termasuk taman karena taman jadi rusak juga,” kata Isnawa dalam Rakorwil Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Isnawa menjelaskan, keberadaan hewan kurban di atas trotoar akan mengganggu ketertiban umum, membuat kotoran hewan berserakan, dan juga dapat membahayakan pengguna jalan.
“Pejalan kaki akan sangat terganggu. Sebab ketika pejalan kaki akan lewat, maka mesti turun dulu ke jalan, dan itu sangat berbahaya bagi pejalan kaki,” terangnya.
Isnawa menyampaikan, pedagang hewan kurban tetap boleh berjualan selama tidak mengganggu ketertiban umum. “Sebaiknya mencari lahan kosong, mungkin menyewa lahan yang kosong, lalu masuk ke situ,” tandasnya. (L/R11/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa