Jakarta, MINA – Subdit Seni, Budaya, dan Siaran Keagamaan Islam (SBSKI) Kementerian Agama kembali menggelar Kompetisi Film Pendek Islami (KFPI) kategori fiksi dan dokumenter bertema Ku Syiar Islam dengan Caraku. Kompetisi ini bersifat umum untuk seluruh warga Indonesia, kelompok/perorangan dengan usia maksimal 40 tahun.
Periode pendaftaran Kompetisi film pendek ini dimulai pada 1 April 2022 hingga 31 Mei 2022. Kompetisi ini tidak dipungut biaya atau gratis dan memiliki beberapa ketentuan yang mesti diperhatikan.
Peserta diperbolehkan mengirim maksimal dua karya dan bebas memilih kategori baik dokumenter maupun fiksi. Peserta wajib memperhatikan hak cipta (copyright) ketika memilih video, gambar, musik, atau instrumen.
Kepala Subdit SBSKI Kementerian Agama, Sayid Alwi Fahmi mengungkapkan, pihaknya menyiapkan hadiah total 1 miliar rupiah dengan akumulasi dari tingkat provinsi dan nasional, namun tentunya nominalnya juga akan berbeda.
Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan
“Misalnya tingkat provinsi Juara 1 mendapat enam juta rupiah, Juara 2 lima juta rupiah, Juara 3 dan Runner Up 1 empat juta rupiah, kemudian Runner Up 2 dan 3 mendapat tiga juta rupiah,” kata Sayid di Jakarta, Selasa (11/5/22).
Sedangkan hadiah di tingkat nasional, lanjutnya, Juara 1 akan mendapatkan 50 juta rupiah, Juara 2 mendapat 30 juta rupiah, Juara 3 mendapat 20 juta rupiah. Kemudian Runner Up1, 17,5 juta rupiah, Runner Up2, 15 juta rupiah, Runner Up 3, 10 juta rupiah, dan Juara Favorit 7,5 juta rupiah.
Dijelaskan Sayid, KFPI ini dibagi dalam dua tahap, pertama seleksi dilakukan di 34 Provinsi pada Juni hingga Juli 2022. Kemudian tiga besar peserta di tiap provinsi akan diikutsertakan dalam kompetisi di tingkat nasional pada bulan Agustus 2022 mendatang.
“Jadi nanti akan ada 102 peserta di tingkat nasional, setelah itu dewan juri akan menetapkan tujuh juara yang terdiri dari: Juara 1, 2, 3, Juara Harapan 1, 2, 3, dan Juara Favorit,” ungkapnya.
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok
Menurutnya, KFPI juga melibatkan sejumlah Dewan Juri di tingkat provinsi dan nasional. Juri berasal dari unsur praktisi perfilman, budayawan, profesional, akademisi, media, dan influencer.
Kompetisi Film Pendek Islami 2022 yang diluncurkan pada Rabu, 2 Februari 2022 lalu ini juga menunjuk Aktris Senior Christine Hakim sebagai ketua juri nasional.
Syarat dan Ketentuan
Panitia telah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan dalam kompetisi tersebut. Syarat dan ketentuan tersebut antara lain:
Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun;
4. Perorangan atau kelompok;
5. Peserta mengirimkan paling banyak 3 (tiga) judul film dalam satu akun media sosial;
6. Follow akun resmi Instagram @bimasislam;
7. Subscribe akun youtube KFPI Official dan Bimas Islam Tv;
9. Berisi promosi, imbauan, seruan, atau informasi positif sesuai tema yang ditetapkan;
10. Durasi paling singkat 6 (enam) menit dan paling lama 10 (sepuluh) menit;
11. Jenis film berupa fiksi atau dokumenter;
12. Menyertakan trailer dengan durasi 30 (tiga puluh) atau 60 (enam puluh) detik untuk publikasi;
13. Mewakili daerah yang sama sesuai dengan identitas KTP dari peserta;
14. Menggunakan subtitle Bahasa Indonesia bagi film yang menggunakan bahasa daerah;
15. Penggunaan materi musik atau potongan adegan (scene) film yang memiliki hak cipta karya orang lain harus mencantumkan sumber atau melampirkan surat izin dari pemilik karya;
16. Mencantumkan logo Kementerian Agama pada film yang diikutsertakan;
17. Film yang dikompetisikan menjadi hak milik Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.
Sebagai informasi, pendaftaran bisa dilakukan pada link berikut: http://daftarlomba.id.
(L/R2/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Parlemen Arab Minta Dunia Internasional Terus Beri Dukungan untuk Palestina