Berikut Alur Permohonan Sertifikasi Halal BPJPH

Jakarta, MINA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal () Sukoso menjelaskan alur permohonan yang harus dilakukan para pengusaha atau Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal Indonesia.

BPJPH Sukoso menjelaskan, tahapan layanan sertifikasi halal mencakup beberapa hal, yaitu: pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan dan/atau pengujian, penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, dan penerbitan sertifikat halal.

“Pendaftaran permohonan sertifikat diajukan oleh pelaku usaha kepada BPJPH. Permohonan bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor BPJPH, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag di setiap Kabupaten/Kota”, katanya di Jakarta, Rabu (16/10).

Menurutnya, alasan cara mendaftar dilakukan manual, karena jenis pelaku usaha itu macam-macam.

“Ada usaha kecil, mikro. Pedagang asongan, gerobak, tukang bakso, gorengan hingga perusahaan besar dan multi nasional. Semua perlu dilayani untuk sertifikasi halal. Kesempatannya sama,” ujarnya.

Ia melanjutkan, BPJPH sedang mengembangkan sistem informasi halal atau (SIHalal). Ke depan pengajuan sertifikasi halal dari berbagai daerah bisa dilakukan secara online dan terkoneksi dengan pelaku kepentingan lain.

“Permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen: data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk. Permohonan sertifikat halal juga disertai dengan dokumen sistem jaminan halal. Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan itu akan dilakukan oleh BPJPH,” paparnya.

Pelaku usaha, selanjutnya memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai dengan pilihan yang sudah disediakan. Karena LPH saat ini ada LPPOM-MUI, pilihan pelaku usaha otomatis adalah LPPOM MUI pusat dan propinsi.

Tahap selanjutnya, BPJPH melakukan verifikasi dokumen hasil pemeriksaan LPH. Hasil verifikasi itu kemudian BPJPH sampaikan kepada MUI untuk dilakukan penetapan kehalalan produk.

“Penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal. Berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI itulah, BPJPH menerbitkan sertifikat halal,” sambungnya.

Terkait biaya, Sukoso menjelaskan bahwa biaya penerbitan sertifikat halal dibebankan kepada pelaku usaha. Untuk besarannya, kami telah membahas bersama pelaku usaha, Majelis Ulama Indonesia, dan LPPOM MUI yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan, namun belum dijelaskan secara rinci nominal besaran biaya tersebut. (L/R10/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.