Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BI DAN KEMENAG DORONG PENGGUNAAN RUPIAH DALAM PEMBAYARAAN IBADAH HAJI

IT MINA - Senin, 21 September 2015 - 20:05 WIB

Senin, 21 September 2015 - 20:05 WIB

288 Views

Foto: Kemenag
Foto: <a href=

Kemenag" width="300" height="168" /> Foto: Kemenag

Bandung, 7 Dzulhijjah 1436/21 September 2015 (MINA) – Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral menyatakan akan menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama untuk mendorong penggunaan mata uang rupiah dalam pembayaran  biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Kemenag prinsipnya mendukung pembayaran biaya haji dengan rupiah,” kata Hernowo Koentoadji, Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI pada acara workshop dengan wartawan koordinatoriat Kementerian Agama 19-20 September di Bandung. Sebagaimana siaran pers resmi Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Hernowo mengatakan, penggunaan rupiah dalam setiap transaksi bisa menjadi kunci untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah.

Ia menambahkan, pihaknya menilai hingga kini masih banyak transaksi di dalam negeri yang dilakukan dalam mata uang asing.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

“Saat ini kerja sama dengan Kemenag masih dalam tahap proses sosialisasi, nanti dalam level teknis kita baru dapat penjelasan bagaimana setoran haji,” kata Hernowo.

Ia mengungkapkan, BI sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI. PBI No.17/3/PBI/2015 ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,

Peraturan tersebut berlaku mulai 1 April 2015 namun ada penyesuaian atau masa transisi untuk transaksi non tunai sampai 30 Juni untuk menyelesaikan perjanjian jika sudah disusun dalam valuta asing.

“Sementara itu, perjanjian tertulis yang dibuat sebelum tanggal 1 Juli 2015 tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tertulis tersebut,” ujar Hernowo.

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Adapun kepada penyelenggara haji khusus yang dikelola pihak swasta, Hernowo mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan organisasi seperti Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).

“Asosiasi tidak keberatan menggunakan rupiah,” ucapnya.

Kepala Tim Media BI Dedi Irianto merasa yakin bahwa PBI ini akan dapat diimplementasikan dengan baik. Tentu melihat sekarang sudah berjalan dengan baik, maka aturan ini diharapkan akan berkontribusi positif terhadap stabilitas makro ekonomi, khususnya dari sisi nilai tukar rupiah.

“Karena ini terkait dengan harga diri bangsa ini,” ujar pria kelahiran Padang.

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Di tempat terpisah sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, tidak ada masalah jika pelunasan pembiayaan ibadah haji dilakukan dengan menggunakan rupiah.

“Jadi begini, biar tidak salah arti. Pemerintah dan DPR, menetapkan biaya haji tiap tahun, menggunakan Dollar. Hal ini terjadi karena lebih dari 95 % penggunaan biaya haji, dilakukan di luar negeri dengan menggunakan US Dollar atau pun mata uang Real,” kata Lukman.

Pihakny menyatakan siap jika peraturan BI tersebut di atas, diberlakukan juga untuk pembiyaan haji.

“Jika peraturan BI tersebut diberlakukan juga atas pelunasan biaya haji, maka Kemenag siap menerapkannya. Dan dalam prakteknya, tidak ada masalah sama sekali,” ujarnya. (T/P010/R02)

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia