Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BI KEMBANGKAN ZAKAT DAN WAKAF INTERNASIONAL

Ali Farkhan Tsani - Ahad, 31 Agustus 2014 - 12:50 WIB

Ahad, 31 Agustus 2014 - 12:50 WIB

898 Views

<a href=bank indonesia" width="300" height="206" />Jakarta, 5 Dzulqa’dah 1435/31 Agustus 2014 (MINA) – Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IDB) berupaya meningkatkan kepedulian terhadap sektor zakat dan wakaf internasional.

Pada seminar internasional “Inclusive Islamic Financial Sector” di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta, Kamis (28/8), Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, pembicaraan bertujuan meningkatkan kepedulian dan meletakkan dasar yang lebih kuat bagi upaya pengembangan sektor zakat dan wakaf secara internasional.

“Kita harapkan lebih kuat lagi sektor pengembangan zakat dan wakaf secara internasional,” ujar Halim di hadapan peserta terdiri dari kalangan akademisi, wakil dari otoritas zakat dan waqaf di beberapa negara seperti Qatar, Malaysia, Sudan, Saudi Arabia serta lembaga multilateral seperti World Bank dan Islamic Development Bank.

Menurutnya, keterlibatan BI merupakan wujud peran bank sentral dalam mendorong sektor ekonomi berpotensi dalam kerangka program pembangunan ekonomi yang berkesinambungan.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

“Peningkatan kualitas tata kelola lembaga zakat secara internasional diharapkan mendorong tercapainya financial inclusion (layanan keuangan terjangkau masyarakat) melalui penguatan basis produksi yang lebih luas serta perluasan akses masyarakat terhadap jasa keuangan syariah,” katanya.

Apalagi sektor sosial Islam berupa zakat dan wakaf memiliki potensi sekitar Rp217 triliun, dapat memainkan peran sangat penting dalam mempercepat pembangunan ekonomi dan mendukung stabilitas keuangan, imbuhnya.

Ia menamnbakan, keberadaan lembaga zakat yang efisien akan meningkatkan jangkauan layanan kepada segmen masyarakat yang saat ini belum tersentuh oleh lembaga perbankan.

Dengan jumlah zakat nasional yang mencapai sekitar Rp4 triliun rupiah per tahun, peningkatan kapasitas pengelolaan zakat semakin membuka peluang masyarakat mendapatkan pelayanan dan pengamanan kebutuhan dasar konsumsinya, terutama pada situasi yang sulit, paparnya.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

“Secara jangka panjang, kuatnya basis produksi didukung segmen lebih luas dan terjaganya konsumsi masyarakat, dapat meningkatkan daya tahan ekonomi terutama pada saat terjadinya krisis,” kata Halim.

Bahkan, ia menegaskan, sistem tersebut dapat meningkatkan kemandirian yang lebih baik. Sehingga, secara makro dan mendasar memiliki kaitan kuat terhadap peran Bank Indonesia dalam mencapai stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional.

Menindaklanjuti pertemuan ini, BI merencanakan pembentukan Kelompok Kerja International Working Group on Zakat Core Principles, guna merumuskan prinsip-prinsip kerangka pengaturan dan pengawasan lembaga zakat secara internasional.

Prinsip-prinsip ini diharapkan dapat melengkapi standar pengaturan sektor zakat sehingga dapat dilakukan secara lebih efektif. Proses penyusunan prinsip-prinsip tersebut melibatkan stakeholder (pengambil keputusan) pada tataran internasional, sehingga diharapkan memiliki akseptabilitas yang tinggi. (T/P4/R03).

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom
Kolom
Khadijah