Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya Haji 2025 Turun, DPR: Jamaah Tetap Nikmati Pelayanan Maksimal

Rana Setiawan Editor : Arif R - 18 detik yang lalu

18 detik yang lalu

0 Views

Suasana Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi, saat puncak ibadah haji.(Foto: Dok. MINA)

Jakarta, MINA – Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati penurunan biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025.

Meskipun terjadi penurunan biaya, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang berharap Pemerintah tetap memperhatikan kualitas pelayanan ibadah haji untuk tetap dijaga dengan baik.

“Tentu kami mengharap bahwa pemerintah kalaupun turun pembiayaan Haji dibanding usulan maupun pembiayaan di tahun lalu, tetapi layanan tetap menjadi yang terbaik dan masyarakat atau jamaah kita menikmati perjalanan ibadah dengan pelayanan yang memadai,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama, Kepala BPH dan Kepala BPKH serta jajaranya di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/1).

Diketahui, DPR bersama Pemerintah telah menyepakati jumlah biaya haji yang ditanggung oleh jamaah pada tahun 2025 adalah sebesar Rp55.431.750,78. Angka tersebut mengalami penurunan sekitar Rp600.000 lebih dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai Rp56.046.172.

Baca Juga: Kemenag dan DPR Sepakati Biaya Haji 2025 Turun

Adapun perubahan dalam komposisi pembiayaan haji, jika tahun lalu komposisi pembiayaan BPIH menggunakan skema 60:40 pada 2025, skema pembiayaan ini berubah menjadi 62:38 pada 2024. Nilai manfaat Tahun 2025 ini sebesar Rp34.073.267 dengan presentase Bipih 62% dan nilai manfaat 38%.

“Jika kita memakai skema 60-40 tentu beban jamaah jauh di bawah Rp55 juta, tapi kami DPR berkomitmen juga mendengarkan para pihak di luar pembahasan kita ini termasuk Majelis Ulama dan ahli ekonomi bahwa pemakaian nilai manfaat kita semakin turunkan yang dibebankan kepada nilai manfaat, tapi ditambah menjadi nilai-nilai tanggung jawab jamaah,” tuturnya.

Namun Politisi Fraksi PKB itu juga menekankan bahwa meski nilai manfaat yang dibebankan kepada jamaah sedikit lebih rendah, namun para jamaah akan tetap mendapatkan nilai manfaat yang lebih besar, tergantung pada lamanya waktu tunggu untuk berangkat haji.

“Maka nanti jamaah akan melunasi setelah dikurangi daftar awal yang 25 juta dan ditambah dengan jumlah nilai yang mereka dapatkan bagian dari BPKH yang kita sebutkan dengan virtual account yang mereka nikmati, tentu hasilnya kita belum bisa menyebutkan. Tapi pembahasan kita bersama BPKH antara 2,1 juta sampai 2,2 juta per jamaah, tergantung lamanya dia menunggu untuk berangkat haji,” jelasnya.

Baca Juga: AWG Kutuk Perintah Pengosongan RSI di Gaza Utara oleh Israel

Kemudian, untuk jumlah jamaah haji Tahun 2025 telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh yakni sebanyak 221.000, dengan pembagian kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang jamaah dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang jamaah.[]

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Tiga Maskapai Akan Layani Penerbangan Haji 2025

Rekomendasi untuk Anda