Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BIAYA TRANSPORTASI PENGHULU DITANGGUNG PEMERINTAH

Septia Eka Putri - Selasa, 7 Oktober 2014 - 21:44 WIB

Selasa, 7 Oktober 2014 - 21:44 WIB

1729 Views ㅤ

Foto : Fb Anwar Saad/Mirajnews.com
Foto : Fb Anwar Saad/Mirajnews.com

Dirjen bimas Islam Kemenag RI, Anwar Saadi (foto: facebook)

Jakarta, 13 Dzulhijjah 1435/7 Oktober 2014 (MINA) – Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (dirjen bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, Anwar Saadi mengatakan, pemerintah menggratiskan biaya panggilan penghulu,  dana sedang disiapkan pemerintah.

Kemenag menjanjikan dana pendapatan negara bukan pajak (PNPB) untuk membayar tunjangan penghulu. Dana yang disiapkan mencapai Rp 120 miliar tersebut diharapkan keluar bersamaan dengan turunnya persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ujar Anwar saat ditemui Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Kemenag, Selasa.

Anwar mengatakan, dana tesebut sedang diurus oleh Kemenag dan bisa di cairkan bulan depan. Penggunaan dana tersebut sebagai pengganti transport bukan honor.

“Jadi, penghulu sudah ada gaji dari pemerintah dan tidak lagi menerima uang dari pihak yang menikah. Kalau penghulu menerima uang dari pihak yang menikah,  hal itu di kategorikan grativikasi,” kata Anwar.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

“Dana ini akan di alokasikan sesuai dengan berapa kali penghulu menikahkan orang, tiap kali jalan itu sebesar 110 rb,” katanya.

Selanjutnya, Anwar juga mengatakan, untuk yang mau menikah di KUA atau dipanggil kerumah di gratiskan karena sudah ada keputusan dari pemerintah, tapi kalau menikah di luar jam kerja KUA itu akan dikenai biaya.

“kita lagi menunggu revisi yang belum selesai, untuk perkiraan bulan depan sudah bisa diberikan,”tambahnya.

Diperkirakan jumlah penghulu di Indonesia pada tahun 2013 sekitar 5000, sampai 2014 ini bertambah 5400 orang.

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

“Dana tersebut bukan di bagi rata, tetapi sesuai dengan kinerja dan panggilannya menikahkan orang,” kata Anwar. Mekanisme dana yang akan turun akan dialokasikan ke Kemenag masing-masing daerah. (L/P007/R03)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam