Washington, MINA – Pemerintahan Presiden AS Joe Biden akan secara resmi menyatakan, kekejaman militer Myanmar terhadap minoritas Muslim Rohingya merupakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, kantor berita Inggris melaporkan.
Para pejabat Amerika mengatakan, keputusan itu akan diumumkan oleh Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken pada Senin (21/3) di Museum Peringatan Holocaust AS di Washington, DC, yang saat ini menampilkan pameran tentang penderitaan Rohingya, Press TV melaporkan.
“Ini akan mempersulit mereka untuk melakukan pelanggaran lebih lanjut,” kata seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri kepada kantor berita tersebut.
Blinken memerintahkan “analisis hukum dan faktual” sendiri, menurut pejabat AS yang berbicara dengan syarat anonim. Analisis menyimpulkan, tentara Myanmar melakukan genosida.
Baca Juga: Hongaria Cemooh Putusan ICC, Undang Netanyahu Berkunjung
Blinken juga akan mengumumkan pendanaan sebesar 1 juta dolar AS untuk Mekanisme Investigasi Independen untuk Myanmar (IIMM), sebuah badan PBB yang mengumpulkan bukti untuk kemungkinan dilkukannya penuntutan.
Sebuah misi pencari fakta Perserikatan Bangsa-Bangsa menyimpulkan pada 2018 bahwa serangan militer Myanmar termasuk “tindakan genosida,” tetapi AS pada saat itu menyebut kejahatan itu sebagai “pembersihan etnis,” sebuah istilah yang tidak memiliki definisi hukum di bawah hukum pidana internasional.
“Ini benar-benar memberi sinyal kepada dunia dan terutama kepada para korban dan penyintas dalam komunitas Rohingya dan lebih luas daripada yang diakui Amerika Serikat tentang gravitasi dari apa yang terjadi,” kata seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri kedua tentang pengumuman Blinken pada hari Senin.
Muslim Rohingya yang berbasis di Negara Bagian Rakhine, Myanmar, telah menjadi sasaran operasi pembunuhan, pemerkosaan, dan serangan pembakaran oleh militer yang didukung oleh mayoritas ekstremis Buddha di negara itu, dalam apa yang digambarkan oleh PBB sebagai “contoh buku teks tentang pembersihan etnis.”
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Operasi brutal telah memaksa lebih dari 730.000 Muslim Rohingya meninggalkan tanah airnya sejak Agustus 2017 dan mencari perlindungan di Bangladesh.
Tindakan keras 2017 adalah subjek investigasi genosida oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Warga Rohingya, yang telah tinggal di Myanmar selama beberapa generasi, ditolak kewarganegaraannya dan dicap sebagai imigran ilegal dari Bangladesh, yang juga menyangkal kewarganegaraan mereka. (T/RI-1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina