Jakarta, MINA – Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Muhammad Fuad Nasar turut mengucapkan rasa belasungkawa atas wafatnya Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2015-2020 Prof Dr Huzaemah Tahido Yanggo.
Almarhumah meninggal dunia di RSUD Banten pada Jumat (23/7) di usianya yang ke-73.
“Innalillahi wa inna ilaihi rajiuun, turut berduka cita atas wafatnya Ibu Prof. Dr. Huzaemah Tahido Yanggo. Semoga almarhumah husnul khatimah dan diterima semua amal baiknya,” kata Fuad dalam siaran tertulis di Jakarta, Jumat (23/7).
Fuad menjelaskan, almarhumah Huzaemah Tahido Yanggo merupakan ulama perempuan Indonesia yang berhasil menamatkan gelar doktor di Universitas Al-Azhar, Mesir. Hal ini merupakan sebuah prestasi membanggakan yang tidak mudah dicapai oleh orang lain.
Baca Juga: Masjid Pantai Bali Gelar Lomba Omplok Layar Tunjukkan Solidaritas Palestina
Ia melanjutkan, Prof. Dr. Hj. Zakiah Daradjat ulama perempuan Indonesia pertama yang menyelesaikam pendidikan di Timur Tengah yaitu S2 dan S3 pada Ein Shams University, Faculty of Education Mental Hygiene Department di Cairo, Mesir.
“Setahu saya ulama perempuan Indonesia yang terkemuka lulusan dari Al Azhar Mesir adalah Ibu Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo,” ujarnya.
“Ibu Huzaemah sesuai kapasitas keilmuwan yang dimilikinya telah memberikan kontribusi terbaiknya di lingkungan kampus dan majelis ulama. Sosok perempuan intelektual yang dapat dijadikan teladan bagi generasi muda,” kenangnya.
Selain dikenal sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, almarhumah Huzaemah Tahido Yanggo juga merupakan Rektor Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) dan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Selain itu, Huzaemah juga pernah menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah di Bank Niaga Syariah pada tahun 2004 dan Ketua Dewan Pengawas Syariah di Insurans Takaful Great Eastern.
Baca Juga: Market Day Festival Baitul Maqdis Meriahkan BSP 2024 di Samarinda
Sejumlah buah pikir telah ditelurkan oleh Huzaemah dalam beberapa buku yang ditulisnya seperti Pengantar Perbandingan Mazhab (2003), ‘Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Kontemporer (2005), dan Fikih Perempuan Kontemporer (2010).(R/R5/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA
Baca Juga: Jama’ah Muslimin Kutuk Keras Tentara Zionis Kencingi Al-Qur’an