Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BKPM SIAPKAN PENDAMPING BAGI INVESTOR YANG URUS IZIN INVESTASI

IT MINA - Senin, 26 Oktober 2015 - 23:46 WIB

Senin, 26 Oktober 2015 - 23:46 WIB

302 Views

Foto: BKPM
Foto: <a href=

BKPM" width="300" height="183" /> Foto: BKPM

Jakarta, 13 Muharram 1437/26 Oktober 2015 (MINA)  –  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan pendamping bagi investor yang mengurus aplikasi dalam layanan izin investasi tiga jam.

“Sesuai arahan Presiden 26 Januari 2015, 22 kementerian terintegrasi di PTSP pusat, mulai 26 Oktober 2015, disediakan layanan investasi 3 jam yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi investor,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani, dalam acara peluncuran Layanan 3 Jam, Senin (26/10).

Franky mengatakan, pendamping investor disiapkan untuk membantu investor dalam mengurus dan membantu mendapatkan izin investasi, akta pendirian, NPWP serta surat booking tanah.

Dalam peluncuran layanan investasi tiga jam hadir Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah dan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Budi Mulyanto.

Baca Juga: Google Akui Kesalahan Data Nilai Tukar Rupiah ke Dolar AS

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menyampaikan, BKPM telah menyiapkan dua pendamping investor yang akan membantu dalam pengurusan layanan investasi 3 jam.

“Jadi kami siapkan dua Priority Investment Officer, namun dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan,” ungkapnya.

Lestari mengemukakan, alur perizinan izin investasi 3 jam adalah investor yang  datang nantinya akan langsung konsultasi dengan Direktur Pelayanan BKPM sekaligus menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan.

”Jadi investor yang dapat memanfaatkan layanan investasi 3 jam ini tinggal duduk manis dan ngopi-ngopi di ruang tunggu yang telah disediakan, nantinya pendamping investor yang akan membantu pengurusannya,” sebutnya.

Baca Juga: Google Eror? 1 Dolar AS Jadi Rp8.170,65

Pendamping investor tersebut nantinya akan diterima oleh petugas yang berwenang dari BKPM (izin investasi), kemudian Notaris (Akta Pendirian perusahaan), Ditjen Pajak (NPWP) dan Kementerian ATR/BPN (Surat booking tanah). (L/P010/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Truk Sengaja Tabrak Kerumunan saat Pesta Tahun Baru di AS, 10 Orang Tewas

Rekomendasi untuk Anda