Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BKSAP DPR Serukan PBB, OKI Bentuk Badan Khusus Rehabilitasi Gaza, Tepi Barat

Rana Setiawan - Senin, 17 Mei 2021 - 05:26 WIB

Senin, 17 Mei 2021 - 05:26 WIB

6 Views

Jakarta, MINA – Pimpinan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menyerukan kepada Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) agar membentuk badan khusus rehabilitasi dan recovery Gaza yang dibombardir Israel dan Tepi Barat atas kekerasan berlebihan pasukan Israel.

Dalam siaran persnya, Ahad (16/5), BKSAP DPR RI juga mendesak agenda kemerdekaan bangsa Palestina harus segera dibicarakan di meja diplomasi internasional sesegera mungkin secara adil, terbuka, dan menjunjung tinggi nilai kesetaraan dan kemanusiaan juga secara konsisten berjuang bersama Palestina hingga misi Palestina Merdeka terwujud.

Selain itu, BKSAP DPR RI juga mengapresiasi dan mendukung penuh pertemuan darurat yang akan digelar DK PBB dan OKI pada Ahad (16/5) serta sangat mengharapkan pertemuan tersebut dapat menghasilkan keputusan konkrit terutama untuk menyelamatkan nyawa warga Palestina dan menghidupkan kembali proses negoisasi.

BKSAP DPR RI menilai, kegagalan DK PBB dalam mengambil tindakan tegas terhadap Israel dapat menggerus kredibiltas institusi global antar pemerintah tersebut. Terkait hal itu, terdapat urgensi mendesak untuk memperkuat peran PBB termasuk agar PBB lebih demokratis dan independen serta berwibawa.

Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian

Situasi mencemaskan terkini terkait konflik Palestina-Israel adalah momentum bagi PBB untuk menegakkan hukum-hukum internasional terkait konflik tersebut antara lain Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 242 tahun 1967 yang meminta Israel menarik pasukan militernya dari kawasan yang telah diduduki sejak perang 1967.

Selain itu, Resolusi DK PBB Nomor 298 tahun 1971 yang menyatakan bahwa semua upaya yang diambil Israel untuk mengubah status Yerusalem termasuk penyitaan lahan adalah ilegal, dan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181 tahun 1947 yang menetapkan Yerusalem sebagai wilayah yang berada di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah.

BKSAP DPR RI mendukung sikap Pemerintah Indonesia dengan mengutuk pengusiran warga Palestina di Yerusalem Timur dan menilai itu sebagai tindakan yang tidak dapat dibiarkan, serta mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah nyata terhadap pelanggaran yang terus berulang yang dilakukan Israel, termasuk dengan memberikan sanksi internasional.

Konflik Palestina-Israel yang kembali memanas lantaran provokasi Israel melalui penggusuran paksa warga Palestina yang bermukim di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur jelang Idulfitri 1442 Hijriah lalu menimbulkan duka yang mendalam utamanya bagi umat muslim di seluruh dunia. Ratusan warga Palestina menjadi korban.(R/R1/P2)

Baca Juga: Sebanyak 1.000 Dokter dan Perawat Gugur akibat Agresi Israel di Gaza

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya

Rekomendasi untuk Anda