Jakarta, MINA – Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang kesebelas kalinya di tahun 2018, Kamis (27/9).
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan hari ini antara lain sabu seberat 114,74 kg, ekstasi sebanyak 59.895 butir, dan AMB FUBINACA seberat 494,6 gram.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari lima kasus berbeda,” ujar Kepala BNN Komjen Heru Winarko di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.
“Ini hasil operasi kita dari awal Agustus sampai September yang sudah mendapatkan putusan pengadilan,” terangnya.
Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas
Kasus pertama yang diungkap BNN adalah kasus 31,45 kg Shabu di Rokan Hilir, Provinsi Riau. Pada tanggal 4 Agustus 2018, BNN mengamankan empat tersangka yaitu JM, S, RS dan DP yang sedang membawa sabu sebanyak 30 bungkus seberat 31,45 Kg dari Malaysia. Keempatnya ditangkap di Jalan Lintas Riau Sumatera Utara, Desa Bangko Bakti, Kabupaten Rokan Hilir.
Kedua, petugas BNN menyita 30.000 butir ekstasi di Dumai. BNN mengamankan empat tersangka yaitu AA, KA, TD, dan Z di daerah Jalan Parit Tugu, Dumai, Provinsi Riau pada 18 Agustus 2018.
Barang bukti yang disita dari para tersangka tersebut adalah ekstasi sebanyak 30.000 butir. Dari keterangan pelaku, ekstasi tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya. Setelah dilakukan controlled delivery petugas mengamankan GH di parkiran sebuah hotel di daerah Pekanbaru.
Kasus ketiga adalah BNN menyita sabu 10 kg dari sejumlah tersangka di Kalimantan Barat. Setelah melakukan penyelidikan di kawasan Entikong terkait dugaan peredaran narkoba, petugas BNN akhirnya berhasil meringkus dua tersangka yaitu Y dan B, pada 19 Agustus 2018 di jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap tersangka lainnya berinisial G di rumahnya di daerah Pontianak, Kalbar, dengan barang bukti shabu seberat 10,11 kg.
Baca Juga: Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Hadiri Undangan Raja Charles III
Keempat, kasus Sabu 73,5 kg di Aceh. Tim gabungan yang terdiri dari BNN dan Bea Cukai berhasil mengamankan empat tersangka berinisial IA, AR, JS, dan AM yang sedang membawa sabu seberat 73,5 kg dan 30.000 butir pil ekstasi dengan menggunakan kapal motor Reni 2 di Perairan Aceh Timur, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada 19 Agustus 2018.
“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang tersangka,” kata Heru.
Mereka adalah Ibrahim Hasan (anggota DPRD Langkat dari Partai NasDem). Ia diketahui sebagai bandar narkoba. Dua tersangka lainnya adalah I alias Jampok sebagai kurir darat dan RN AIS Naldi sebagai pemilik kapal dan koordinator ABK. Selain itu juga tersangka lainnya yang diamankan adalah F dan S.
Kasus terahir adalah terkait kiriman dari Tiongkok berisi AMB FUBINACA. Berawal dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru pada 3 Agustus 2017 terhadap sebuah paket kiriman dari Tiongkok yang dialamatkan ke sebuah alamat di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Diketahui paket tersebut berisi narkotika golongan I jenis AMB FUBINACA seberat 499,6 gram. Setelah dilakukan upaya controlled delivery tapi tidak membuahkan hasil sehingga barang tersebut dinyatakan sebagai barang lost and found.
Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo
Heru memgatakan dari pemusnahan seluruh barang bukti dari lima kasus di tersebut, BNN menyelamatkan lebih dari 634 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba. (L/R11/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah