BNN Siapkan Area Khusus Napi Narkoba di Lapas Nusakambangan

Kepala , . (Foto: MINA)

Jakarta, MINA – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini tengah menyiapkan area khusus napi di lembaga pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan, guna mencegah mereka tetap bisa beroperasi meski berada di dalam penjara.

Status darurat narkoba di tanah air telah sejak lama digaungkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Bukan tanpa alasan, pasalnya penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidak hanya menyasar kalangan pesohor, tetapi juga berbagai lapisan masyarakat dari beragam strata, profesi, dan status sosial.

Meski telah digaungkan oleh BNN, penyebaran narkoba sulit dikendalikan. Bahkan narkoba masih bisa tersebar meski bandar-bandar narkoba sudah tertangkap, bahkan hingga dihukum mati.

“Pemerintah sudah menyiapkan di khusus untuk napi narkoba, sudah disiapkan area khusus, di mana nanti saat napi dibawa masuk ke sana ditutup matanya. Di sana tidak ada alat komunikasi dan fasilitas-fasilitas lain yang berpotensi digunakan untuk beroperasi,” ujar Kepala BNN Irjen Pol Heru Winarko kepada MINA di Ruang Serbaguna, Kominfo, Jakarta, Selasa (20/3).

Selain menyiapkan area khusus, kata Kepala BNN, pihaknya juga akan melakukan rehabilitasi pada napi narkoba.

“Saya sudah ketemu insan lapas, ada beberapa hal yang kita samakan, bahwa BNN tidak hanya pemberantasan tapi juga pencegahan dan pemberdayaan. Di lapas pun kita akan ke sana. Selain memberantas oknum, kita juga akan memperbaiki akar masalahnya dengan melakukan rehabilitasi napi narkoba,” ujarnya.

Hingga akhir tahun lalu, BNN telah mengungkap sebanyak 46.537 kasus narkoba, serta mengamankan 58.365 tersangka kasus narkoba dan 34 tersangka tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari kasus narkoba.

Dari seluruh kasus narkoba itu, barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh BNN, Polri, dan Ditjen Bea Cukai terdapat 4,71 ton sabu-sabu, 151,22 ton ganja, dan 2.940.748 butir ekstasi. (L/R06/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)