Jakarta, MINA – Dua gempa bumi dalam sepekan yang melanda Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga Bali menimbulkan kerugian cukup besar, baik kerugiaan jiwa maupun kerugian materi.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menegaskan, Indonesia masih mampu secara materi untuk merehabilitasi dan merekonstruksi kerusakan yang terjadi akibat gempa tersebut.
Ia pun mengimbau kepada pihak internasional, jika ingin mengirimkan bantuan ke daerah terdampak gempa di Lombok harus melalui koordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dan BNPB.
“Saya juga enggak tahu. Tahu-tahu banyak yang nyelonong pihak internasional ke sana. Harus koordinasi dulu dengan Kementerian Luar Negeri dan BNPB, ada mekanisme yang harus diikuti,” kata Sutopo saat konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta Pusat, Rabu (8/8).
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Sesuai dengan Peraturan Kepala BNPB Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah, lembaga internasional boleh masuk ke Indonesia memberikan bantuan jika pemerintah Indonesia mengumumkan meminta bantuan.
“Yang saya tahu Presiden Jokowi sampai saat ini belum mengumumkan permintaan bantuan internasional,” imbuhnya.
Sutopo juga mengimbau kepada jajaran kementerian atau lembaga terkait untuk turut serta menertibkan stakeholder internasional yang akan dan telah melakukan kegiatan penanggulangan bencana di Lombok
“BNPB menghimbau kepada seluruh stakeholder baik dari LSM lokal ataupun organisasi masyarakat tidak mengundang partner internasionalnya untuk melakukan penanganan bantuan internasional di Lombok. Bagi yang sudah di sana, kita hold tidak bisa turun ke lapangan,” katanya.
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka
Sementara itu Kepala Divisi Hukum dan Kerjasama BNPB, Ruki mengatakan, bagi LSM internasional yang berafiliasi dan berkantor di Indonesia, maka mereka tak memerlukan izin khusus.
“Mereka itu termasuk kategorisasi ormas yang berada di Indonesia, istilahnya itu in house country maka itu boleh. Yang enggak boleh itu yang dari luar terus masuk ke Indonesia. Kemudian juga ormas nasional yang mengundang partner internasionalnya, itu juga tidak boleh,” katanya. (L/R06/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)