Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BNPB-MUI Imbau Perketat Prokes Saat Qurban

Hasanatun Aliyah - Kamis, 24 Juni 2021 - 08:14 WIB

Kamis, 24 Juni 2021 - 08:14 WIB

6 Views

Panitia Qurban Al-Fatah Lampung (Photo: Ismi/MINA)

Jakarta, MINA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar memperketat protokol kesehatan (Prokes) saat melaksanakan ibadah qurban Idul Adha.

“Terkait penyembelihannya, Komisi Fatwa MUI mengimbau melaksanakan Penyembelihan qurban tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH. Miftahul Huda dalam konferensi pers Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Aman Covid-19 bersama BNPB, Rabu (23/6), di Jakarta.

Menurutnya, pada daerah zona merah, MUI menyatakan pelaksanaan qurban diserahkan ke rumah potong hewan saja sehingga aman. Sementara untuk daerah zona hijau, perlu memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2020.

“Di zona hijau, pihak yang terlibat penyembelihan harus menjaga jarak fisik. Kalau di zona merah, tetap tidak diperbolehkan, diarahkan ke rumah potong hewan, ” ujarnya.

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

Ia melanjutkan, qurban memang tidak bisa diganti dengan uang atau barang yang senilai. Namun, skema membayar pihak lain agar dibelikan kambing dan hewan qurban itu diperbolehkan. Karena itu, mewakilkan qurban kepada pihak lain diperkenankan.

Komisi Fatwa menganjurkan umat memanfaatkan Hari Tasyriq yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah untuk berqurban, sehingga qurban tidak dilaksanakan penuh dalam satu hari dan meminimalisir kerumunan.

“Komisi Fatwa juga mengimbau agar pendistribusian hewan qurban diantarkan ke rumah masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 BNPB Sonny Harry B Harmadi menambahkan beberapa hal yang perlu dicermati pada saat penyembelihan hewan qurban di antaranya adalah proses penyembelihan hewan qurban, penggunaan alat potong bersama, kontak fisik saat mendistribusikan hewan qurban, interaksi antar petugas di lapangan, penggunaan peralatan dan perlengkapan terkait.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Ia juga berpesan agar daging sembelihan sebisa mungkin terhindar dari kontaminasi virus. Masyarakat juga diimbau tidak berkerumun menyaksikan pemotongan hewan.

“Kami mengapresiasi dukungan MUI di masa pandemi dan kita harus berhati-hati karena setiap kegiatan harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Terimakasih atas berbagai upaya dari MUI, fatwa yang dikeluarkan, dan dukungan sehingga fatwa bisa sampai kepada panitia qurban nanti, ” tambahnya. (R/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia