BPJH, Menko PMK dan Ponpes Tebuireng Bahas Jaminan Produk Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bekerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Yayasan Hasyim Asy’ari Tebuireng menggelar Dialog Ulama dan Umara dalam Strategi Penerapan JPH untuk Indonesia (foto:dok/Kemenag)

Jombang, MINA – Badan Penyelenggara () Kementerian Agama bekerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Yayasan Hasyim Asy’ari Tebuireng menggelar Dialog Ulama dan Umara dalam Strategi Penerapan JPH untuk Indonesia.

Dialog tersebut digelar di Aula H. Bachir Achmad, Pondok Pesantren Tebuireng Jombang pada Sabtu (27/7).

Acara dibuka pimpinan ponpes KH Sholahuddin Wahid atau Gus Sholah.  menghadirkan Kepala BPJPH Sukoso dan Ketua Yayasan Universitas Hasyim Asy’ari KH Imam Suprayoga.

Membuka acara, Gus Sholah menyatakan bahwa Indonesia akan menjadi salah satu pemain utama dunia dalam sertifikasi halal. Telah dibentuknya BPJPH sebagai perwujudan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH akan memunculkan semangat baru untuk membangun dan memajukan industri halal di Indonesia.

Gus Sholah berharap BPJPH memainkan peranan aktif dalam bentuk penyelenggaraan jaminan produk halal. Selain sebagai bentuk perlindungan negara dalam memberikan jaminan produk halal bagi masyarakat, terselenggaranya jaminan produk halal juga secara ekonomi dapat meningkatkan penerimaan negara.

“Hampir 60 persen dari perputaran ekonomi syariah dunia ada di Asia Pasifik dan Indonesia harus serius menangkap peluang industri halal ini,” tegasnya.

Menurut data dalam sidang tahunan Islamic Chambers of Commerse Industry and Agricultur (ICCA) pada 2018, perdagangan produk halal dunia mencapai 2,8 triliun dolar AS.

Data Global Islamic Index, hingga saat ini Indonesia masih mengimport sebesar 171 miliar dolar AS untuk memenuhi beragam produk halal di dalam negeri. “Seharusnya, Indonesia bisa menjadi negara eksportir produk halal dunia,” ujar Gus Sholah.

Kepala BPKPH Sukoso mengatakan, penyelenggaraan JPH bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dalam kehidupan sehari-hari.

Di samping itu, JPH juga bertujuan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. “Dengan adanya standar halal, maka produk akan memiliki nilai tambah dan itu sangat penting dalam kancah ekonomi global yang penuh persaingan ini,” terangnya. (T/Sj/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.