Bogor, MINA – Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Muhammad Aqil Irham, mengatakan, saat ini, sudah ada 5,3 juta produk yang diproduksi diperjualbelikan dan/atau didistribusikan ke seluruh Indonesia sudah tersertifikasi halal.
Dia mengungkapkan, capaian tersebut meningkat hampir 700 persen dari 2019 lalu. Dari segi pelayanan, proses layanan sertifikasi halal terus ditingkatkan sehingga terselesaikan hanya dalam waktu yang jauh lebih cepat dari proses layanan sebelumnya yang bahkan bisa memakan waktu hingga 352 hari atau 10 bulan.
“”Dari segi kualitas, kami telah memangkas waktu sertifikasi halal hingga 98%, dari 352 hari menjadi hanya 11 hari jalur halal regular dan 8 hari jalur halal self-declare untuk mendapatkan sertifikat halal,” kata Aqil saat temu media di Bogor, Jumat (11/10).
Aqil juga mengatakan, salah satu terobosan penting dalam peningkatan layanan Jaminan Produk halal adalah dengan melakukan pemanfaatan inovasi teknologi. Upaya tersebut terbukti berdampak pada peningkatan signifikan, baik pada kuantitas dan kualitas jaminan produk halal Indonesia.
Baca Juga: Tebar Tuai
“Kami sadar bahwa halal tidak hanya sekadar stempel dan sertifikat saja melainkan juga turut berperan dalam pembangunan yang berkelanjutan. Halal merupakan suatu perwujudan dari produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Capaian sertifikasi halal ini, lanjut Aqil, salah satunya berkat program unggulan BPJPH Kemenag, yaitu Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan mekanisme Self Declare.
“Program yang diluncurkan sejak awal masa jabatan Gus Men berhasil menerbitkan 1.760.384 sertifikat yang mencakup lebih dari 3 juta produk,” tambah Aqil.
Lebih lanjut, akses layanan sertifikasi halal kini semakin mudah dengan sistem pendaftaran online. Pelaku usaha dapat mendaftar melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang tersedia di Play Store dan App Store, atau melalui laman ptsp.halal.go.id, tanpa perlu membawa berkas fisik ke kantor pendaftaran.
Baca Juga: LPPOM Beri Tanggapan soal Perubahan Wajib Halal bagi UMK dan Produk Impor
Dalam kesempatan tersebut, Aqil juga menyatakan, BPJH memastikan, implementasi kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang dimulai pada 18 Oktober 2024 nanti merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia.
“Pada waktunya (pelaksanaan wajib halal 18 Oktober 2024) nanti pengawasan tidak langsung diberikan sanksi, tapi ada imbauan dan peringatan. Agar mereka bisa mendaftar. Jika masih belum melakukan sertifikasi maka akan diberlakukan denda oeh pemerintah,” ungkapnya.
Aqil menambahkan, pada 2025 nanti menargetkan lebih banyak produk bersertifikasi. Salah satunya dengan melakukan edukasi dan literasi kepada pelaku usaha.
Indonesia berhasil masuk tiga besar pada the Global Islamic Economy Indicator (GIEI) dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023 yang dirilis oleh DinarStandard di Dubai, Uni Emirat Arab, pada Desember 2023 lalu. Indonesia yang pada tahun 2022 di posisi keempat, kini menduduki peringkat ketiga, di bawah Malaysia dan Arab Saudi. Sedangkan sektor halal food atau produk makanan halal, Indonesia berada di peringkat kedua dunia.[]
Baca Juga: Jangan Mengeluh
Mi’raj News Agency (MINA)