Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH Akan Gencar Sosialisasikan Standar Halal

Hasanatun Aliyah - Selasa, 30 Juli 2019 - 23:58 WIB

Selasa, 30 Juli 2019 - 23:58 WIB

13 Views

Jakarta, MINA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan, perhatian terhadap standar halal di Indonesia belum tersosialisasi dengan baik. Padahal halal merupakan refleksi premium quality.

Ia menegaskan, setiap barang yang diproduksi, selain terjamin kehalalannya juga harus memenuhi standar halal. Pada titik ini, BPJPH perlu bekerja keras untuk mensosialisasikan soal standar halal kepada pelaku usaha maupun produsen.

“Bukan hanya barang yang diproduksi harus memenuhi standar halal, tetapi pelaku usaha atau produsen harus jujur dan berkomitmen dalam memelihara dan menjaga mata rantai proses produk halal (PPH) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” jelas Sukoso di Jakarta, Selasa (30/7).

Ia menjelaskan, standar kehalalan produk itu bukan hanya perlu pada level nasional, tapi juga internasional. Lebih-lebih isu produk halal sudah menjadi trendsetter, kiblat perdagangan dunia secara global.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Kita beruntung karena akreditasi dan sertifikasi halal dilaksanakan berbasis pada standar, sesuai mandat dua Undang-Undang, yaitu UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan UU 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,” ujarnya.

Menurut Sukoso, akreditasi lembaga sertifikasi halal atau lembaga pemeriksa halal mengacu pada standar SNI ISO/IEC 17065, SNI ISO 22000, dan SNI ISO/IEC 17021 dan persyaratan tambahan di Dokumen Pendukung Lembaga Sertifikasi (DPLS) No. 21.

Proses sertifikasi juga didukung oleh pengujian produk yang dilakukan oleh laboratorium pengujian  terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025. Di tingkat perusahaan (barang dan jasa), sertifikasi produk halal mengacu ke standar, diantaranya SNI 99001:2016 Sistem Manajemen Halal.

“Indonesia juga memiliki standar halal yang dikeluarkan Badan Standar Nasional (BSN) meliputi: SNI 99003:2017 untuk Penyembelihan Halal pada Ruminansia (Hewan Pemamah Biak, red.) dan SNI 99002:2016 tentang Penyembelihan Halal pada Unggas. BSN akan merumuskan dan menetapkan SNI terkait metode pengujian untuk dijadikan acuan laboratorium pengujian produk halal,” urainya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Ia melanjutkan, meski begitu Indonesia masih memerlukan beberapa standar halal seiring dengan akan diberlakukannya kewajiban bersertifikat halal bagi semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

“Kita memerlukan standar-standar yang pasti soal produk makanan, minuman, kosmetika, obat-obatan dan lain-lain. Itu PR bersama yang mesti dikerjakan seiring jaminan produk halal yang akan diberlakukan beberapa bulan kedepan,” tambahnya. (R/R10/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda