Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH Bahas Tarif Layanan Jaminan Produk Halal

Risma Tri Utami - Rabu, 12 Juni 2019 - 14:52 WIB

Rabu, 12 Juni 2019 - 14:52 WIB

11 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai membahas tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH), dalam rangka mempersiapkan operasional layanan yang harus mulai dilakukan pada 17 Oktober 2019 mendatang.

“Pembahasan secara maraton dilakukan karena BPJPH sebagai Badan Layanan Umum (BLU) harus menyiapkan tarif layanan jaminan produk halal yang akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan,” ungkap Kepala BPJPH, Sukoso saat memimpin rapat Penetapan Tarif Layanan Jaminan Produk Halal di Jakarta, Selasa (11/6).

Dalam rapat yang digelar pada hari ke dua masuk kerja usai libur lebaran ini, Sukoso menyampaikan kepada jajarannya bahwa BPJPH memiliki karakter yang berbeda dengan Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) lainnya.

“Tarif layanan jaminan produk halal di BPJPH sangat khas, bervariasi, dan beragam sesuai dengan tingkat kompleksitas proses produksi halal. Ini berbeda dengan PK-BLU lainnya, misalnya di UIN/IAIN,” jelasnya.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Adapun jenis layanan produk halal yang diberikan BPJPH antara lain meliputi sertifikasi produk halal, registrasi produk halal luar negeri, registrasi auditor halal, akreditasi lembaga pemeriksa halal, SNI halal, pelatihan auditor halal, serta peningkatan kompetensi penyelia halal.

Sukoso menegaskan BPJPH siap melaksanakan proses jaminan produk halal sebagaimana diamanahkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang jaminan produk halal.

Dalam UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ditegaskan bahwa lima tahun terhitung sejak Undang-Undang ini disahkan (17 Oktober 2014) seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Itulah kenapa BPJPH serius mempersiapkan semua perangkat, regulasi, infrastruktur, serta suprastruktur layanan halal sebelum 17 Oktober 2019,” ujarnya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Senada dengan Sukoso, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH, Mastuki juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatu untuk menyongsong diberlakukannya jaminan produk halal oleh BPJPH per 17 Oktober 2019.

Selain membahas tarif layanan, BPJPH tengah menyiapkan uji sahih Peraturan Menteri Agama (PMA) yang merupakan aturan turunan PP 31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 April 2019 lalu.

“Semua persiapan pelaksanaan sertifikasi halal insya Allah on the track. Karena BPJPH sebagai PK-BLU, kami sedang mempersiapkan Rencana Bisnis dan Anggaran, draf PMK Tarif Layanan, roadmap JPH, elektronifikasi layanan melalui SimHalal (Sistem Informasi Manajemen Halal), kerjasama dengan berbagai stakeholders dan mitra strategis, dan juga komunikasi intensif dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini melaksanakan sertifikasi halal,” paparnya.

Mastuki juga berharap semua persiapan tersebut bisa dirampungkan sebelum 17 Oktober 2019.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

“Uji coba dan masa transisi penyenggaraan jaminan produk halal oleh BPJPH akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Kami optimis bisa mempersiapkan secara maksimal dengan SDM yang cukup dan dukungan jajaran Kemenag di daerah (Kanwil dan Kantor Kemenag), serta PTN dan PTS, dan Yayasan Islam di daerah,” pungkasnya. (R/R09/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Halal