Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan PT Bukalapak menjalin kerja sama dalam bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Pengembangan Kelembagaan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua pihak. Dan dilakukan secara virtual oleh Kepala BPJPH Sukoso dan CEO Bukalapak Rachmat Kaimuddin.
“Saya mengapresiasi upaya Bukalapak dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. JPH merupakan amanat Undang-undang yang menjadi tugas bersama,” kata Kepala BPJPH Sukoso, demikian dikutip dari website resmi BPJPH, Kamis (26/11).
Sukoso melanjutkan, dengan kerjasama tersebut, akan terbangunnya sinergi dalam sosialisasi dan pembinaan JPH.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Serta dapat terintegrasinya sistem bersama yang membantu baik pelaku usaha maupun konsumen produk halal dalam mendapatkan produk yang dibutuhkan. Implikasinya, pelaksanaan sertifikasi halal dapat dirasakan manfaatnya oleh semua pihak.
“Kewajiban sertifikasi halal dalam penahapan produk makanan dan minuman yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024 adalah masa pembinaan. Karenanya penting bagi kita untuk bersama-sama bersinergi membina pelaku usaha kita,” ujarnya.
Sukoso berharap, sinergi BPJPH dan Bukalapak ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi pengembangan produk halal di Indonesia.
Apalagi, peluang produk halal masih sangat terbuka lebar, baik secara lokal maupun internasional.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Ia mencontohkan, kebutuhan produk halal untuk Asia Pasifik sebesar 62% dan Timur Tengah sebesar 20% dari pangsa pasar produk halal dunia.
“Peluang produk halal kita sangat besar. Karena itu, mari bersama-sama kita mewujudkan Halal Indonesia untuk masyarakat dunia.” tegas Sukoso.
Sementara itu, CEO Bukalapak, Rachmat Kaimuddin, mengatakan, jaminan produk halal di Indonesia sangat penting. Terlebih, mengingat Indonesia merupakan negara dengan masyarakatnya yang mayoritas Muslim.
“Kami melayani 6 juta online merchant, 6 juta warung dan agen di Bukalapak, dengan buyer sekitar 100 juta lebih, yang mayoritasnya tentu Muslim. Penting bagi kita membantu memberikan kenyamanan masyarakat untuk meyakini bahwa produk kita halal dan thayyib. Sehingga apa yang kita lakukan bermanfaat buat umat dan masyarakat luas,” jelas Rachmat.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Kemudian, Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal Sri Ilham Lubis menerangkan, untuk segera merealisasikan kerja sama kedua pihak, setelah MoU tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan bersama-sama mempersiapkan perjanjian kerja sama (PKS) antara kedua pihak. (R/Hju/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal