Bogor, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) melakukan kerja sama di bidang deteksi produk halal.
Kerja sama tersebut termaktub di dalam MoU atau nota kesepahaman yang di tandatangani oleh Kepala BPJPH Sukoso dan Rektor IPB Arif Satria di Ruang Senat IPB Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/7).
Kerja sama dalam kerangka Jaminan Produk Halal (JPH) dengan perguruan tinggi negeri dilakukan oleh BPJPH sebagai tindak lanjut amanah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal.
“IPB telah memiliki Pusat Kajian Halal yang perannya ditingkatkan menjadi Halal Center. Peran ini secara lebih luas untuk mengantar tri dharma Perguruan Tinggi IPB dalam mendukung World Class University dan kampus inovator terdepan di bidang halal,” kata Arif Satria di Ruang Senat IPB Bogor.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Ia melanjutkan, dalam pengembangan bidang halal, IPB memperhatikan percepatan industri 4.0 sehingga deteksi produk halal dapat menggunakan teknologi. Kami memiliki kemampuan mengolah data berdasar IOT dalam sistem manajemen big data.
Arif menyebutkan, Direktur LPPOM pertama adalah Prof. Dr. Aisyah Gerinda (alm.) berasal dari IPB. “Beliau adalah peletak pertama landasan operasional implementasi prosedur sertifikasi halal Indonesia,” lanjutnya.
Penandatanganan MoU mencakup kerjasama pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang penjaminan produk halal. Menurut Arif, sebagai perguruan tinggi yang berpengalaman dalam riset dan pengembangan produk-produk pertanian dan bidang lain, IPB siap berpartner dengan BPJPH.
Kepala BPJPH, Sukoso menyambut baik inisiatif IPB untuk membantu jaminan produk halal. Lingkup jaminan produk halal yang diemban BPJPH sangat luas.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Selain registrasi dan sertifikasi, pembinaan dan pengawasan, juga kerjasama dan standarisasi. Dalam kerja-kerja demikian, keterlibatan stakeholders halal menjadi sangat penting. Termasuk di dalamnya perguruan tinggi.
“IPB telah lama berkontribusi memperkuat dan mendesain norma kebijakan produk halal Indonesia. Kami membuka diri bekerjasama dengan IPB karena kami tahu IPB memiliki sumber daya manusia berkualitas, tersebar di berbagai fakultas sehingga cukup untuk mendukung jaminan produk halal,” jelas Sukoso.
Selain itu, IPB punya infrastruktur Laboratorium ISO 17025 sebagai pendukung proses sertifikasi halal. (T/Sj/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?