Banda Aceh, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh sepakat untuk mensinkronkan pelaksanaan sertifikasi halal.
Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan yang digelar di Banda Aceh, dihadiri Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Mastuki, Wakil Ketua MPU Aceh Muhibbuthabary, Sekretaris BPJPH M. Arfi Hatim, Kepala Sekretariat MPU Aceh M Murni, dan Ketua LPPOM MPU Thabrani. Demikian keterangan diterima MINA, Senin (27/9).
“Selain menegaskan bahwa Jaminan Produk Halal (JPH) telah menjadi komitmen bersama yang berlaku secara nasional, koordinasi ini juga menghasilkan kesepakatan penting untuk mensenyawakan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Aceh sebagai bagian dari penyelenggaraan Jaminan Produk Halal nasional,” ungkap Plt Kepala BPJPH Mastuki di Banda Aceh, Jumat (24/9).
Selama ini, pelaksanaan sertifikasi halal di Provinsi Aceh dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal. Sertifikasi dilaksanakan oleh LPPOM MPU Aceh di bawah koordinasi MPU Aceh yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Prinsipnya Jaminan Produk Halal sebagai komitmen nasional wajib berlaku di seluruh Indonesia. Ini penting dan berkorelasi dengan pengakuan sertifikat halal secara internasional,” lanjut Mastuki.
“Oleh karena itu, maka perlu ada sejumlah sinkronisasi, agar berkesesuaian dengan semangat dan ketentuan Undang-undang JPH, Undang-undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021, serta regulasi JPH lainnya,” lanjutnya.
Upaya sinkronisasi tersebut di antaranya terkait fungsi dan kewenangan MPU Aceh dan LPPOM MPU supaya berkesuaian dengan fungsi dan kewenangan sesuai regulasi JPH. Misalnya, LPPOM MPU di Aceh dapat difungsikan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tersendiri yang didukung oleh Pemerintah Aceh secara khusus . Regulasi JPH juga memungkinkan LPH didirikan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
“Jadi upaya ini sifatnya untuk memperluas, mengembangkan dan meningkatkan, bukan memotong yang sudah ada, tidak cut off, tapi smooth, sehingga Qanun tetap terakomodir, amanat UU dan PP juga tercover di dalamnya,” imbuh Mastuki.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Selain itu, BPJPH dan MPU Aceh juga berencana untuk mengintegrasikan sistem informasi layanan sertifikasi yang dimiliki kedua pihak. BPJPH saat ini telah mengimplementasikan Sistem Informasi Halal atau SIHALAL, sedangkan MPU Aceh telah mengembangkan Sistem Informasi Jaminan Produk Halal atau SIJAMAL.
“Integrasi sistem layanan ini dimaksudkan untuk mempermudah integrasi data yang tentu dibutuhkan dalam penyesuaian sertifikat halal yang telah diterbitkan. Integrasi sistem layanan juga menjadi bagian dari upaya peningkatan layanan kita kepada pelaku usaha dan masyarakat,” tambah Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH tersebut.
Selain itu, BPJPH dan MPU juga bersepakat untuk meningkatkan kuantintas serta kompetensi auditor halal yang ada. Auditor halal dengan kualifikasi tertentu dapat direkognisi secara langsung. Sedangkan auditor halal dengan kualifikasi di bawahnya dapat diupgrade melalui pelatihannya baik yang diadakan oleh BPJPH atau lembaga lain. (L/R2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?