BPJPH Dukung Pendirian LPH UGM

Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan () Kemenag mendukung rencana Universitas Gadjah Mada () untuk mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Dukungan ini disampaikan Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH), Siti Aminah, dalam kesempatan audiensi virtual yang berlangsung Jumat (26/3).

Kepada tim UGM, Siti Aminah menjelaskan update regulasi terkait JPH. Menurut Aminah, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, ada perkembangan signifikan dalam prosedur pendirian LPH yang harus diketahui.

“Pendirian LPH berdasarkan regulasi terbaru dilakukan melalui mekanisme akreditasi, yang mana proses akreditasi tersebut dilakukan oleh Tim Akreditasi LPH yang dibentuk oleh BPJPH,” jelas Siti Aminah.

Hal itu, lanjutnya, didasarkan atas ketentuan Pasal 28 PP 39/2021 yang mengatur bahwa penetapan pendirian LPH dilakukan melalui mekanisme akreditasi. Akreditasi LPH itu sendiri merupakan rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk penilaian kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH. Akreditasi dilakukan terhadap LPH yang telah memenuhi persyaratan pendirian dan dokumen pendukung.

Perkembangan regulasi JPH itu sendiri, lebih lanjut Siti Aminah menjelaskan, sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja dalam memberikan kemudahan berusaha dan perlindungan bagi UMK.

Dia mencontohkan, syarat-syarat Auditor Halal juga lebih dipermudah dalam regulasi yang baru ini. Auditor halal, sebagai orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk, diangkat dan diberhentikan oleh LPH dan hanya dapat diangkat dan terdaftar pada satu LPH.

Sesuai ketentuan Pasal 40 PP 39/2021, pengangkatan auditor halal oleh LPH tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, warga negara Indonesia; beragama Islam; berpendidikan paling rendah sarjana strata satu di bidang pangan, kimia, biokimia, tenik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian; memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; dan mendahulukan kepentingan umat di kepentingan pribadi dan/atau golongan.

Auditor halal mengajukan permohonan secara tertulis kepada pimpinan LPH dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk; salinan ijazah sarjana strata 1 (satu) yang dilegalisasi; daftar riwayat hidup; salinan sertifikat pelatihan auditor halal dan/atau sertifikat kompetensi auditor halal yang dilegalisasi; dan surat pernyataan bermeterai untuk mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan priba di dan/atau golongan. “Pengangkatan auditor halal ditetapkan dengan keputusan pimpinan LPH,” tambah Siti Aminah.

Sebelumnya, juru bucara delegasi UGM yang juga Ketua Pusat Unggulan Iptek Perguruan Tinggi Institute for Halal Industry & System (PUI-PT IHIS), Abdul Rohman, mengungkapkan komitmen serius pihaknya untuk dapat segera mendirikan LPH. Dikatakannya, UGM memiliki semangat lebih jauh untuk membentuk LPH sebagai wujud pengabdian dalam ikut membantu UMK yang ada di Yogyakarta dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

“Pembentukan LPH ini bertujuan membantu UMK yang ada disekitaran Yogyakarta,” kata Abdul Rohman.

UGM, lanjut Abdul Rohman, telah memiliki Halal Research Group sejak tahun 2008 sebelum akhirnya dibentuk PUI-PT IHIS sebagai pusat riset produk halal di UGM. Dengan memiliki LPH, diharapkan pihaknya dapat semakin mengoptimalkan perannya dalam penyelenggaraan JPH.

Atas terlaksanakannya audiensi tersebut, Abdul Rohman menyampaikan antusias dan apresiasinya. Menurutnya, diskusi memberikan update informasi yang sangat penting bagi UGM dalam upaya mendirikan LPH dan turut serta dalam pengembangan JPH.

“Hal-hal yang selama ini dalam pikiran kami memberatkan ternyata dengan regulasi terbaru ini lebih memudahkan. Ini yang peguruan tinggi tunggu.” katanya. (R/R2/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.