Bogor, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) penyelia halal.
Diklat tersebut diikuti 100 calon penyelia halal di Bogor, Jawa Barat.
Kepala BPJPH Sukoso saat membuka diklat menekankan pentingnya peran penyelia halal dalam pelaksanaan sertifikasi halal.
Pasal 1 Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), menjelaskan bahwa penyelia halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH).
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Sedangkan PPH itu sendiri merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
“Saya mengucapkan selamat mengikuti diklat kepada para peserta untuk bisa memahami tugas dan fungsi penyelia halal sesuai amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal,” ungkap Sukoso, Jumat (4/12), demikian keterangan yang diterima MINA.
Sukoso juga mengapresiasi Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan itu penting dilaksanakan mengingat penyiapan penyelia halal merupakan salah satu upaya dalam pemenuhan amanat UU JPH.
“Saya mengapresiasi Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal atas terselenggaranya kegiatan diklat ini. Kegiatan ini adalah dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang,” kata Sukoso.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Selain penyelia halal, pelaksanaan sertifikasi halal juga membutuhkan auditor halal dalam jumlah yang mencukupi. Bahkan penyelenggaraan JPH juga menuntut tersedianya profesi yang kompeten seperti chef halal, manager halal dan juru sembelih halal.
BPJPH, kata Sukoso, selama ini terus berupaya menyiapkan SDM tersebut, termasuk mendorong pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Halal Center atau Pusat Kajian Halal, dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
“Alhamdulillah SKKNI auditor halal sudah ada. Dan BPJPH juga telah menyiapkan auditor halal dengan menyelenggarakan diklat calon auditor halal yang diikuti oleh 226 calon auditor halal,” katanya.
Kepada peserta diklat penyelia halal, Sukoso berpesan untuk menaati protokol kesehatan dengan disiplin, dan mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
“Saya juga berpesan kepada para penyelia halal agar berpegangteguhlah pada peraturan Perundang-undangan yang menjadi landasan Jaminan Produk Halal,” tuturnya.
Ada sejumlah regulasi JPH yang sudah terbit, yaitu: UU No.33 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2019, Peraturan Menteri Agama Nomor 26 tahun 2019, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Akan terbit juga, Peraturan Pemerintah dari Undang-undang Cipta Kerja.
“Mudah-mudahan kita selalu konsisten sebagai bagian dari NKRI kita ini untuk mewujudkan Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia,” harap Sukoso.
Kepala Bidang Pembinaan Jaminan Produk Halal BPJPH, Khotibul Umam, menambahkan, kegiatan diklat penyelia halal yang dibiayai dengan anggaran BPJPH Kemenag itu diikuti para pelaku UMK (usaha mikro dan kecil) di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal
“Peserta terdiri dari para pelaku UMK yang dalam proses atau telah mendaftar sertifikat halal di wilayah Jabodetabek,” kata Khotibul Umam.
Pelaksanaan diklat dibagi menjadi dua tahap.Tahap pertama, dilaksanakan 4-6 Desember 2020. Tahap kedua, dilaksanakan 8-10 Desember 2020. Masing-masing angkatan diikuti 50 peserta. Sedangkan tenaga pengajar diklat berasal dari BPJPH, MUI/ormas Islam, serta praktisi halal dan akademisi yang kompeten. (R/R8/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal