Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Halal di Jambi

Ansaf Muarif Gunawan Editor : Widi Kusnadi - 8 jam yang lalu

8 jam yang lalu

0 Views

Jambi, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Sertifikat Halal, Senin (14/7) di Jambi. Kegiatan ini bertujuan mempercepat pelaksanaan program sertifikasi halal di Provinsi Jambi dan didukung melalui anggaran BPJPH Tahun Anggaran 2025.

Direktur Bina Jaminan Produk Halal M. Farid Wajdi mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Undang-undang ini hadir untuk memberikan kepastian hukum terhadap produk barang dan jasa yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat Indonesia,” ucap Farid di Jambi.

Farid menjelaskan, dari total target 10.667 sertifikat halal gratis untuk Provinsi Jambi pada tahun 2025, baru terealisasi 1.633 sertifikat atau sekitar 15%. Sementara 9.034 sertifikat (81,69%) masih perlu dituntaskan. BPJPH yakin bahwa dengan kolaborasi pusat dan daerah serta dukungan semua pihak, program ini bisa segera dituntaskan secara merata dan berkeadilan.

Baca Juga: Menag: Industri Halal Dukung Pengembangan Ekoteologi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Mahbub Daryanto menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh percepatan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2025 dan Self Declare Fasilitas Mandiri.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Agama, BPJPH, serta mitra terkait untuk menjadikan Jambi sebagai pusat produk halal di masa depan.

Mahbub juga mengungkapkan data capaian sertifikasi halal di Provinsi Jambi. Dari kuota 6.400 sertifikasi SEHATI, telah terealisasi sekitar 1.500. Sementara untuk jalur Self Declare, dari kuota 10.000, telah terbit 14.930 sertifikat halal.

Kakanwil juga mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk produk UMK akan berlaku efektif mulai 17 Oktober 2026. Sertifikasi halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan regulasi, tetapi juga jaminan mutu, keamanan, dan kenyamanan bagi konsumen muslim.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Kepala BPJPH, Wakil Gubernur Jambi, Asisten II Setda Provinsi Jambi, Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Bupati/Wali Kota, serta perwakilan OPD dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan percepatan sertifikasi halal di Jambi dapat tercapai dan meningkatkan kualitas produk halal di provinsi tersebut. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Rekomendasi untuk Anda