Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH, Kemenag Ponorogo Edukasi Regulasi Jaminan Produk Halal Kepada UMK

Hamidah Juariyah - Sabtu, 10 April 2021 - 00:23 WIB

Sabtu, 10 April 2021 - 00:23 WIB

7 Views ㅤ

Ponorogo, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kemenag Ponorogo, Jawa Timur melaksanakan familiarisasi dan edukasi regulasi jaminan produk halal kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Kegiatan tersebut, diadakan di Aula Kantor Kemenag Ponorogo, juga diikuti para Penyuluh Agama Islam bidang Jaminan Produk Halal (JPH). Demikian dikutip dari website Kemenag, Jumat (9/4).

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Siti Aminah mengatakan, dengan diundangkannya UU Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja dan disahkannya PP Nomor 39/2021 tentang JPH pada awal Februari 2021 lalu, terdapat sejumlah update regulasi JPH yang perlu diketahui pelaku UMK.

“Dengan memahami perkembangan regulasi JPH ini, diharapkan para pelaku usaha khususnya UMK dapat menyiapkan diri dengan baik untuk melaksanakan sertifikasi halal,” kata Aminah saat memaparkan materi.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Aminah menjelaskan, salah satu perubahan signifikan dalam regulasi JPH adalah ketentuan dalam PP 39/2021 tentang sertifikasi halal bagi pelaku UMK dengan mekanisme self declare, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan pendampingan di dalam sertifikasi halal pelaku UMK.

Lebih lanjut, Siti Aminah juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi proses produk halal (PPH) yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang telah melaksanakan sertifikasi halal dan memperoleh sertifikat halal bagi produknya.

Sementara itu, Analis Kebijakan BPJPH, Lady Yulia, menambahkan, saat ini dunia industri semakin tinggi dalam melibatkan penggunaan teknologi. Salah satunya dalam industri pengolahan makanan.

“Ini menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi pentingnya melakukan sertifikasi halal. Perkembangan teknologi pengolahan makanan saat ini menyebabkan sulitnya memastikan apakah suatu bahan atau produk itu halal ataukah tidak, sehingga produk yang demikian ini lebih condong ke arah syubhat.” jelas Lady.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Menurutnya, pada area ketidakjelasan status kehalalan suatu produk itulah, sertifikasi halal menjadi solusi terbaik untuk diaplikasikan.

“Tujuannya selain untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halalnya, ” katanya. (R/Hju/P2)

Mi’raj News Agency (MINA) 

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda