Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH, MUI Percepat Layanan Halal untuk Kepentingan Umat

Rendi Setiawan - Sabtu, 20 Maret 2021 - 21:10 WIB

Sabtu, 20 Maret 2021 - 21:10 WIB

0 Views

Jakarta, MINA – Setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengadakan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna mempercepat layanan halal kepada masyarakat.

Plt. Kepala BPJPH Mastuki menyatakan, implementasi jaminan produk halal memiliki lingkup yang luas. Ada sertifikasi halal, lembaga pemeriksa halal, auditor halal, akreditasi, pembinaan, pengawasan, lembaga halal luar negeri, dan sebagainya. Semua itu tidak bisa dikerjakan secara parsial dan membutuhkan sinergi antar pemangku kepentingan.

“Kami sadar BPJPH tidak bisa bekerja sendirian. Makanya BPJPH melakukan kerjasama dengan berbagai kalangan. Dua hari lalu bertemu pimpinan MUI untuk membicarakan banyak hal. Karena layanan halal tak bisa ditunda. Harus cepat, efisien, dan mudah semata-mata untuk kepentingan umat dan bangsa,” ungkapnya ketika ditemui di sela kunjungan kerjanya ke Gorontalo, Sabtu (20/3).

Mastuki melihat penting membangun kesepahaman antar aktor pelaksana halal. Karena masyarakat menunggu realisasi jaminan produk halal, khususnya sertifikasi halal. Karena itu, kerjasama yang dilakukan BPJPH dengan MUI untuk mengakselerasi jaminan halal itu.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan 

“Butuh saling pemahaman atau husnu at-tafahum antar pihak. Juga langkah-langkah yang sifatnya strategis maupun taktis, bahkan prioritas-prioritas perlu segera ditetapkan. Kami harus membuka diri dengan semua kalangan,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan peningkatan kerja sama kelembagaan antara BPJPH dengan MUI ke depannya akan semakin meningkatkan kinerja dalam sertifikasi halal. Dua lembaga ini, menurutnya, berperan strategis dalam pelayanan halal kepada masyarakat dan umat.

“Kerjasama dapat dilakukan dengan membangun sebuah sistem dengan kesepakatan bersama-sama yang akan tertuang di dalam MoU. Kami percaya ini akan lebih baik ke depan,” harapnya. (L/R2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Kolom
MINA Preneur
Sosok