BPJPH Susun Tata Cara Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri

Jakarta, MINA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal () Prof. Sukoso mengatakan, pihaknya sedang melakukan proses finalisasi penyusunan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Tata Cara Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri.

Hal tersebut, Prof. Sukoso sampaikan saat BPJPH menggelar focus group discussion (FGD) Penyusunan PMA tentang Tata Cara Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri dan tentang Label Halal dan Keterangan Tidak Halal yang berlangsung di Jakarta, 14 – 16 Oktober 2018. Demikian keterangan tertulis yang dikutip dari website Kemenag pada Selasa (16/10).

“Rancangan regulasi ini memuat ketentuan mengenai mekanisme teknis tata cara registrasi sertifikat halal luar negeri bagi produk halal yang disertifikasi oleh lembaga halal luar negeri, termasuk masa berlaku registrasi sertifikat halal luar negeri yang diajukan ke BPJPH serta pencantuman label halal pada produk,” ujarnya di Jakarta,  Senin (15/10).

Dengan demikian, produk halal dari luar negeri tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halalnya lagi ketika masuk ke Indonesia tapi cukup diregistrasi di BPJPH sebelum diedarkan di wilayah Indonesia.

PMA tentang Tata Cara Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri diperlukan sebagai dasar pelaksanaan kewenangan BPJPH dalam melakukan registrasi sertifikat dari produk halal yang disertifikasi oleh lembaga halal luar negeri. “Lembaga dimaksud tentunya adalah yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia,” jelasnya.

Sejalan dengan Sukoso, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Siti Aminah menyatakan, label halal menjadi acuan utama umat Muslim dalam membeli sesuatu, apalagi dalam membeli sesuatu produk yang diproduksi.

Sementara itu, bagi produsen yang memproduksi produk tidak halal, tetap dapat berproduksi dan mengedarkannya di wilayah Indonesia dengan syarat wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasannya.

BPJPH akan menggunakan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, atau tulisan yang dapat menginformasikan bahwa produk tersebut tidak halal untuk dikonsumsi, digunakan, atau dimanfaatkan bagi konsumen muslim.

Hal tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan informasi yang jelas terkait produk yang akan digunakan. (R/Sj/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)